Berita Palembang

Program PTSL Dipastikan Berkurang, Berikut Cara Lengkap Mengurusnya

Anggota komisi II DPR RI HM Giri Ramanda N Kiemas mengungkapkan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
BERI KETERANGAN - Anggota komisi II DPR RI HM Giri Ramanda N Kiemas mengungkapkan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, yang memungkinkan masyarakat membuat sertifikat tanah tanpa pungutan biaya alias gratis dipastikan berkurang. Menurut Giri, pengurangan jumlah itu dikarenakan adanya efisiensi dari pemerintah pusat, Rabu (25/6/2025). 

Kegiatan PTSL juga termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. 

Masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah melalui program PTSL perlu melampirkan data fisik berupa hasil pengukuran bidang tanah serta tanda batas tanah atau patok. 

Data tersebut bertujuan untuk membantu petugas mengidentifikasinya, baik di lapangan maupun peta.

Pemohon juga perlu menyertakan data yuridis yang terdiri dari dokumen bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah. 

Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah. 

Selengkapnya, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan jika ingin mengurus sertifikat tanah melalui PTSL: Fotokopi identitas diri, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Surat-surat tanah asli (akta jual beli, surat keterangan tanah (SKT), surat hibah, atau surat keterangan waris) Meterai 10.000 minimal dua lembar Blanko PTSL yang sudah diisi. 

Setelah menyiapkan berkas, calon pemohon harus memastikan apakah alamat domisili termasuk lokasi program PTSL

Dikutip dari Kompas.com, guna mengetahuinya, masyarakat dapat langsung bertanya kepada kepala desa atau lurah masing-masing.

Jika desa atau kelurahan mengadakan program PTSL, berikut langkah-langkah atau prosedur mengurus sertifikat tanah.

Ikuti penyuluhan dari Kantor Pertanahan yang akan melibatkan panitia ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis, termasuk aparatur desa, kelurahan, kecamatan, atau pemerintah daerah (pemda) Proses akan dilanjutkan dengan pemasangan batas tanah, yakni pembuatan dan penyerahan surat pernyataan pemasangan tanda batas oleh peserta PTSL dan tetangganya. 

Pengumpulan data oleh petugas lapangan, meliputi data fisik hasil pengukuran bidang tanah, serta data yuridis atau berkas atas hak dan sebagainya Setelah data yang dibutuhkan terkumpul, petugas akan mengolah dan melakukan pengecekan selama maksimal 14 hari Hasil pengolahan dan pengecekan diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa atau Kelurahan Jika pengumuman PTSL menyatakan pengajuan lolos, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. 

Berikut Simulasi Biaya program PTSL Dilansir dari laman BPN, pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tidak dikenakan biaya alias gratis karena ditanggung oleh pemerintah. 

Namun, pemerintah hanya menanggung biaya penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, serta penerbitan surat keputusan (SK) hak atau pengesahan data yuridis dan fisik. 

Pemerintah juga menanggung biaya penerbitan sertifikat tanah serta supervisi dan pelaporan, sehingga tidak akan dikenakan tarif. 

Sebaliknya, biaya yang dikeluarkan saat pra-sertifikasi akan dibebankan kepada pemohon, yang mencakup: Pengadaan patok Pengadaan meterai Penggandaan atau fotokopi dokumen pendukung Pengangkutan dan pemasangan patok Transportasi petugas kelurahan/desa dari Kantor Kelurahan/Desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved