Berita Palembang
Program PTSL Dipastikan Berkurang, Berikut Cara Lengkap Mengurusnya
Anggota komisi II DPR RI HM Giri Ramanda N Kiemas mengungkapkan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Anggota komisi II DPR RI HM Giri Ramanda N Kiemas mengungkapkan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, yang memungkinkan masyarakat membuat sertifikat tanah tanpa pungutan biaya alias gratis dipastikan berkurang.
Menurut Giri, pengurangan jumlah itu dikarenakan adanya efisiensi dari pemerintah pusat.
"Tahun ini berkurang dari sisi jumlah, dikarenakan ada efisiensi, " kata Giri, Rabu (25/6/2025).
Dijelaskan Giri, dalam proses pengurusan PTSL itu sendiri, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerahnya masing-masing.
"Jadi, bisa ke kantor BPN kabupaten kota, dan bisa juga bersama-sama per Desa" jelasnya.
Meski tidak mengetahui secara detail jumlah target dalam PTSL tahun 2025 ini, politisi PDI Perjuangan ini menyakini jika target biasanya akan tercapai mendekati akhir tahun.
"Mendekati akhir tahun biasanya mencapai 100 persen, dan masih kekurangan karena keterbatasan anggaran, " ucapnya.
Ditambahkan mantan Ketua DPRD Sumsel ini, jika kendala yang dihadapi selama ini, yaitu jumlah kuota, pemenuhan asal usul tanah, lokasi tanah yang bisa di sertifikatkan dan beratnya biaya BPHTB untuk masyarakat.
"Dalam pengawasan, pastinya ini akan diawasi agar targetan tercapai, dan BPN kita berharap bekerja secara profesional, " tukasnya.
Sementara Kantor Pertanahan Kota Palembang (ATR/BPN) memastikan bahwa program PTSL di Palembang pada tahun 2025 tetap berjalan.
"Ada empat Kelurahan di Palembang program PTSL berjalan" kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, melalui Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Palembang, Freddy Dewanata.
Sekedar informasi, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah program pendaftaran tanah untuk pertama kali yang digelar secara serentak oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dilansir dari laman Kementerian Kominfo, program ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di sebuah desa, kelurahan, ataupun wilayah setingkat dengan nama lain.
Melalui PTSL, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah kepada masyarakat, dengan target pendaftaran 79 juta bidang tanah selesai pada 2025. Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL?
Syarat mengurus sertifikat tanah melalui PTSL PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
| Sungai Rasau Ditimbun, Komisi III DPRD Palembang Turun ke Lapangan |
|
|---|
| Muscab dan Pelantikan DPW PAN Sumsel Bakal Digelar Bulan Depan |
|
|---|
| Diduga Gara-gara Saling Lihat, Ojol di Palembang Ditusuk Oleh OTK Saat Antar Makanan |
|
|---|
| Api Unggun dan Miniatur Bangsa, PGK Sumsel Refleksikan Semangat Sumpah Pemuda di Bumi Perkemahan |
|
|---|
| PESAN Berantai Video yang Disebut di Pahlawan Kemuning Palembang dan Bikin Heboh, Ini Kata Kapolsek! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/PTSL-Giri-ramanda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.