Breaking News

Berita Palembang

Program PTSL Dipastikan Berkurang, Berikut Cara Lengkap Mengurusnya

Anggota komisi II DPR RI HM Giri Ramanda N Kiemas mengungkapkan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
BERI KETERANGAN - Anggota komisi II DPR RI HM Giri Ramanda N Kiemas mengungkapkan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, yang memungkinkan masyarakat membuat sertifikat tanah tanpa pungutan biaya alias gratis dipastikan berkurang. Menurut Giri, pengurangan jumlah itu dikarenakan adanya efisiensi dari pemerintah pusat, Rabu (25/6/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Anggota komisi II DPR RI HM Giri Ramanda N Kiemas mengungkapkan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, yang memungkinkan masyarakat membuat sertifikat tanah tanpa pungutan biaya alias gratis dipastikan berkurang. 

Menurut Giri, pengurangan jumlah itu dikarenakan adanya efisiensi dari pemerintah pusat. 

"Tahun ini berkurang dari sisi jumlah, dikarenakan ada efisiensi, " kata Giri, Rabu (25/6/2025). 

Dijelaskan Giri, dalam proses pengurusan PTSL itu sendiri, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerahnya masing-masing. 

"Jadi, bisa ke kantor BPN kabupaten kota, dan bisa juga bersama-sama per Desa" jelasnya. 

Meski tidak mengetahui secara detail jumlah target dalam PTSL tahun 2025 ini, politisi PDI Perjuangan ini menyakini jika target biasanya akan tercapai mendekati akhir tahun. 

"Mendekati akhir tahun biasanya mencapai 100 persen, dan masih kekurangan karena keterbatasan anggaran, " ucapnya. 

Ditambahkan mantan Ketua DPRD Sumsel ini, jika kendala yang dihadapi selama ini, yaitu jumlah kuota, pemenuhan asal usul tanah, lokasi tanah yang bisa di sertifikatkan dan beratnya biaya BPHTB untuk masyarakat.

"Dalam pengawasan, pastinya ini akan diawasi agar targetan tercapai, dan BPN kita berharap bekerja secara profesional, " tukasnya. 

Sementara Kantor Pertanahan Kota Palembang (ATR/BPN) memastikan bahwa program PTSL di Palembang pada tahun 2025 tetap berjalan. 

"Ada empat Kelurahan di Palembang program PTSL berjalan" kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, melalui Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Palembang, Freddy Dewanata. 

Sekedar informasi, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah program pendaftaran tanah untuk pertama kali yang digelar secara serentak oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Dilansir dari laman Kementerian Kominfo, program ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di sebuah desa, kelurahan, ataupun wilayah setingkat dengan nama lain.

Melalui PTSL, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah kepada masyarakat, dengan target pendaftaran 79 juta bidang tanah selesai pada 2025. Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL

Syarat mengurus sertifikat tanah melalui PTSL PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. 

Kegiatan PTSL juga termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. 

Masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah melalui program PTSL perlu melampirkan data fisik berupa hasil pengukuran bidang tanah serta tanda batas tanah atau patok. 

Data tersebut bertujuan untuk membantu petugas mengidentifikasinya, baik di lapangan maupun peta.

Pemohon juga perlu menyertakan data yuridis yang terdiri dari dokumen bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah. 

Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah. 

Selengkapnya, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan jika ingin mengurus sertifikat tanah melalui PTSL: Fotokopi identitas diri, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Surat-surat tanah asli (akta jual beli, surat keterangan tanah (SKT), surat hibah, atau surat keterangan waris) Meterai 10.000 minimal dua lembar Blanko PTSL yang sudah diisi. 

Setelah menyiapkan berkas, calon pemohon harus memastikan apakah alamat domisili termasuk lokasi program PTSL

Dikutip dari Kompas.com, guna mengetahuinya, masyarakat dapat langsung bertanya kepada kepala desa atau lurah masing-masing.

Jika desa atau kelurahan mengadakan program PTSL, berikut langkah-langkah atau prosedur mengurus sertifikat tanah.

Ikuti penyuluhan dari Kantor Pertanahan yang akan melibatkan panitia ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis, termasuk aparatur desa, kelurahan, kecamatan, atau pemerintah daerah (pemda) Proses akan dilanjutkan dengan pemasangan batas tanah, yakni pembuatan dan penyerahan surat pernyataan pemasangan tanda batas oleh peserta PTSL dan tetangganya. 

Pengumpulan data oleh petugas lapangan, meliputi data fisik hasil pengukuran bidang tanah, serta data yuridis atau berkas atas hak dan sebagainya Setelah data yang dibutuhkan terkumpul, petugas akan mengolah dan melakukan pengecekan selama maksimal 14 hari Hasil pengolahan dan pengecekan diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa atau Kelurahan Jika pengumuman PTSL menyatakan pengajuan lolos, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. 

Berikut Simulasi Biaya program PTSL Dilansir dari laman BPN, pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tidak dikenakan biaya alias gratis karena ditanggung oleh pemerintah. 

Namun, pemerintah hanya menanggung biaya penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, serta penerbitan surat keputusan (SK) hak atau pengesahan data yuridis dan fisik. 

Pemerintah juga menanggung biaya penerbitan sertifikat tanah serta supervisi dan pelaporan, sehingga tidak akan dikenakan tarif. 

Sebaliknya, biaya yang dikeluarkan saat pra-sertifikasi akan dibebankan kepada pemohon, yang mencakup: Pengadaan patok Pengadaan meterai Penggandaan atau fotokopi dokumen pendukung Pengangkutan dan pemasangan patok Transportasi petugas kelurahan/desa dari Kantor Kelurahan/Desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan. 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). 

SKB Nomor 25/SKB/V/2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis itu menuliskan, besaran biaya yang dipungut berbeda tiap daerahnya. 

Berikut perincian biayanya: 

Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000.

Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000.

Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000.

Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000 Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved