Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi

Hakim Militer Skakmat Kanit Reskrim Polres Way Kanan, Ngaku Tak Tahu Ada Sabung Ayam di Wilayahnya

Majelis hakim merasa heran sebab saksi Wara Andany mengaku selama menjabat tidak tahu kalau ada kegiatan judi sabung ayam di wilayah Negara Batin

Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SAKSI- PS Kanit Reskrim Polsek Negara Batin Aipda Wara Andany (pegang mic) dicecar Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang ketika ditanyai soal penyelidikan tempat judi sabung ayam, Senin (23/6/2025). Wara Andany turut menjadi kasus penembakan tiga polisi oleh terdakwa Kopda Bazarsah. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Berbagai kesaksian dari anggota Satreskrim Polres Way Kanan dan Reskrim Polsek Negara Batin saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam hingga tiga orang anggota polisi ditembak oleh terdakwa Kopda Bazarsah.

Saat ini majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang masih menanyakan 13 saksi yang hadir secara langsung bergiliran. Sedangkan Bripka Kapri Sucipto hadir melalui vidcon, Senin (23/6/2025).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang sempat beberapa kali menyampaikan teguran kepada saksi, salah satunya Aipda Wara Andany, PS Kanit Reskrim Polsek Negara Batin.

Majelis hakim merasa heran sebab saksi Wara Andany mengaku selama menjabat tidak tahu kalau ada kegiatan judi sabung ayam di wilayah Polsek Negara Batin.

"Padahal kegiatan itu sudah dilakukan terdakwa sejak 2023 sampai 2025, masa saksi tidak tahu kalau ada kegiatan judi sabung ayam," tanya Hakim.

"Iya tidak tahu yang mulia. Kami menjabat di tahun 2024," jawab saksi Wara Andany.

Hakim kembali bertanya kenapa sebelumnya tidak pernah menyelidiki kegiatan judi sabung ayam.

Padahal sebelumnya saksi mengaku pernah menggerebek judi sabung ayam di kawasan Kali Jaya.

"Pertanyaan saya kenapa tidak dilakukan? (Penyelidikan). Itu kan sejak tahun 2023, 2024 dan 2025," tanya Hakim.

Saksi Wara kembali menjawab karena tidak ada perintah. Ia baru melakukan penyelidikan setelah mendapat perintah dari Kapolsek pada tanggal 17 Maret 2025.

"Karena tidak ada perintah yang mulia," jawab saksi.

"Apa harus menunggu perintah?, saudara ini kan Reskrim," tanya Hakim lagi.

"Saya mendapat perintah dari Kapolsek di tanggal 17 Maret, disitu saya melakukan penyelidikan," katanya.

Kemudian hakim beralih ke pertanyaan seputar ketika kejadian di gelanggang.

Saksi mengaku mendengar tembakan dari arah dalam gelanggang kemudian bergerak menuju kesana. 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved