Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Update Sidang TNI Tembak Mati Polisi, Peltu Lubis Akui Dapat Untung Rp 1 Juta dari Judi Dadu Kuncang
Peltu Yun Heri Lubis diperiksa pertama kali sebagai saksi, dalam kesaksiannya Peltu Lubis mengaku ide pertama kali membuka judi sabung ayam
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Sidang lanjutan kasus Kopda Bazarsah yang menembak mati tiga orang anggota polisi di Way Kanan, Lampung kembali dilanjutkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025).
Pada agenda kali ini Oditur Militer I-05 Palembang menghadirkan 11 orang saksi di persidangan, yang terdiri dari anggota TNI, termasuk Peltu Yun Heri Lubis masyarakat dan kerabat terdakwa.
Sementara satu orang saksi lainnya akan dihadirkan secara daring.
Peltu Yun Heri Lubis diperiksa pertama kali sebagai saksi, dalam kesaksiannya Peltu Lubis mengaku ide pertama kali membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) adalah terdakwa Bazarsah.
"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah komandan, bilangnya 'bang kita buka gelanggang'. Saya setuju 'ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok.
Empat kali pindah komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Lubis saat ditanya Hakim ketua.
Setelah berpindah-pindah akhirnya tempat arena judi itu kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
"Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga?, katanya sepi," tanya Hakim Ketua.
"Karena yang punya lahan mengizinkan komandan, " jawab saksi Lubis.
Lubis mengaku menerima uang hasil keuntungan judi koprok senilai Rp 300 ribu dan meminta uang bagian hasil dari judi sabung ayam dari Kopda Bazarsah senilai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.
"Sabung ayam saya tidak dapat bagian komandan, kadang saya suka minta di terdakwa Bazarsah Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu setiap kali buka," katanya.
Majelis hakim yang ragu dengan pernyataan Lubis langsung bertanya kembali sebab dalam dakwaan keuntungan judi sabung ayam dibagi bersama Kopda Bazarsah.
"Kamu itu komandan masa dak dapat duit?," tanya Hakim Ketua lagi.
Lalu dijawab lagi oleh Peltu Lubis, namun ia hanya menjelaskan tentang keuntungan yang diterima dari judi koprok.
"Siap, pembagiannya koprok kalau ada yang datang lalu pasang tempat. Setiap tempat ada orangnya yang sewa total delapan 8 orang.
Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI Jelang Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Klaim Unsur Pembunuhan Berencana tak Terbukti |
![]() |
---|
Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Kliennya Dapat Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi Lampung Tampak Lesu Jalani Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Dikenai Pasal Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.