Update Kasus Donald Tannur, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan

Editor: adi kurniawan
Kompas.com
Tersangka Zarof Ricar saat diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1/2025).(Dok.Humas Kejagung) 

 Dalam penggeledahan di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, penyidik menyita uang hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000, yang diduga berasal dari pengurusan perkara.

Saat itu, Kejagung menyatakan bahwa Zarof Ricar mengakui uang dan emas hampir Rp 1 triliun yang disita di rumahnya merupakan hasil dari pengurusan perkara.

"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (6/11/2024).

Putusan akhir atas kasus Zarof Ricar akan sangat dinantikan publik, mengingat besarnya nilai gratifikasi dan dampak yang ditimbulkan terhadap kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved