Update Kasus Donald Tannur, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan
Dalam penggeledahan di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, penyidik menyita uang hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000, yang diduga berasal dari pengurusan perkara.
Saat itu, Kejagung menyatakan bahwa Zarof Ricar mengakui uang dan emas hampir Rp 1 triliun yang disita di rumahnya merupakan hasil dari pengurusan perkara.
"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (6/11/2024).
Putusan akhir atas kasus Zarof Ricar akan sangat dinantikan publik, mengingat besarnya nilai gratifikasi dan dampak yang ditimbulkan terhadap kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan.
| BUKA-bukaan Zumi Zola, Ngaku Salah Akhirnya Bongkar Permintaan Proyek Rp50 Miliar dari Pejabat Jambi |
|
|---|
| Kasus Fee Pokir DPRD OKU, Jaksa Bongkar Chat Edo ke Mahasiswi yang Cairkan Rekening Rp 1,2 Miliar |
|
|---|
| Sidang Kasus Suap Fee Pokir DPRD OKU, Saksi Ungkap Pembahasan Detail Pokir Berlangsung di Komisi |
|
|---|
| Sidang Dugaan Korupsi Disperindag PALI, Nama SK Disebut Terima Aliran Dana Rp932 Juta |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Dana Desa Mencapai Rp 1,1 Miliar, Mantan Kades Lirik Segera Disidang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.