Berita OKI
Dugaan Korupsi Dana Desa Mencapai Rp 1,1 Miliar, Mantan Kades Lirik Segera Disidang
Perkaranya kini telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Mantan Kepala Desa Lirik Samsul, yang menjabat pada periode 2015-2021, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD).
Perkaranya kini telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Samsul diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1.187.263.900.
Menurut jaksa penuntut umum, Samsul diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola langsung dana desa tanpa mengikuti prosedur yang benar.
Modus yang digunakan terbilang sistematis, yaitu tidak mengalokasikan dana sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Perkara ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Polres OKI. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilanjutkan ke tahap penuntutan, dan kini siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.
Kepala Kejari OKI Sumantri, melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
Agung menyatakan bahwa kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang diproses di Kabupaten OKI.
"Benar, kemarin JPU Kejari OKI telah melimpahkan perkara untuk selanjutnya disidangkan PN Tipikor Palembang. Kami berkomitmen mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa yang menyangkut kepentingan masyarakat luas," kata Agung.
Ia berharap, proses persidangan berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi aparatur desa lainnya agar mengelola dana desa secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat setempat.
Atas perbuatannya, Samsul dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Kepala Desa Lirik Samsul
Kepala Kejari OKI Sumantri
Kasi Intelijen Agung Setiawan
Tipikor Palembang
| Penampakan Pohon Kapuk Raksasa Salah Satu Terbesar yang ada di Kayuagung OKI, Tumbang Ditiup Angin |
|
|---|
| TMMD ke-128 Kodim 0402/OKI Kebut Pembukaan Jalan 6 KM dan Rehabilitasi Rumah Warga |
|
|---|
| Satgas TMMD ke-128 Kodim 0402/OKI Benahi Desa Pematang Sukatani agar Bersih dan Nyaman |
|
|---|
| Tak Layak Pakai, 312 Unit Motor Dinas Pemkab OKI Segera Dilelang |
|
|---|
| Kabupaten OKI Tetapkan Status Siaga Darurat Asap Hingga Desember 2026, Ratusan Personel Disiagakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sidang-dana-desa-OKI-2.jpg)