Berita OKI

Dugaan Korupsi Dana Desa Mencapai Rp 1,1 Miliar, Mantan Kades Lirik Segera Disidang

Perkaranya kini telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
handout
LIMPAHKAN BERKAS - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melimpahkan perkara tindak pidana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Kota Palembang Kelas IA Khusus pada Jumat (22/8) sore. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNGMantan Kepala Desa Lirik Samsul, yang menjabat pada periode 2015-2021, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD).

Perkaranya kini telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Samsul diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1.187.263.900.

Menurut jaksa penuntut umum, Samsul diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola langsung dana desa tanpa mengikuti prosedur yang benar.

Modus yang digunakan terbilang sistematis, yaitu tidak mengalokasikan dana sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Perkara ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Polres OKI. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilanjutkan ke tahap penuntutan, dan kini siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.

Kepala Kejari OKI Sumantri, melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

Agung menyatakan bahwa kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang diproses di Kabupaten OKI.

"Benar, kemarin JPU Kejari OKI telah melimpahkan perkara untuk selanjutnya disidangkan PN Tipikor Palembang. Kami berkomitmen mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa yang menyangkut kepentingan masyarakat luas," kata Agung.

Ia berharap, proses persidangan berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi aparatur desa lainnya agar mengelola dana desa secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat setempat.

Atas perbuatannya, Samsul dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved