Update Kasus Donald Tannur, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan

Editor: adi kurniawan
Kompas.com
Tersangka Zarof Ricar saat diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1/2025).(Dok.Humas Kejagung) 

SRIPOKU.COM -- Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5).

Zarof dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Selain pidana penjara, Zarof Ricar juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi lembaga peradilan dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Motif perbuatan Zarof disebut dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan.

 
Cederai Institusi Peradilan

Jaksa menyebut Zarof Ricar telah mencederai institusi lembaga peradilan, terutama kepercayaan publik.

Tindakan Zarof Ricar itu juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Jaksa juga menekankan bahwa motif terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan.

 
Pasal yang Dilanggar dan Temuan Mencengangkan

Zarof Ricar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Eks pejabat MA itu juga dinilai terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Selain perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan berbagai perkara lainnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

 
Penangkapan dan Pengakuan Terdakwa
Zarof Ricar ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (24/10/2024) terkait dugaan suap dalam pengurusan kasasi Gregorius Ronald Tannur di Bali.

 Dalam penggeledahan di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, penyidik menyita uang hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000, yang diduga berasal dari pengurusan perkara.

Saat itu, Kejagung menyatakan bahwa Zarof Ricar mengakui uang dan emas hampir Rp 1 triliun yang disita di rumahnya merupakan hasil dari pengurusan perkara.

"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (6/11/2024).

Putusan akhir atas kasus Zarof Ricar akan sangat dinantikan publik, mengingat besarnya nilai gratifikasi dan dampak yang ditimbulkan terhadap kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved