Polisi Positif Narkoba

Bukan Hukuman Pidana, 6 Polisi Positif Narkoba Malah Dihukum Sholat 5 Waktu, Kapolres Larang Pulang

Bahkan Kapolres sendiri yang turun tangan langsung untuk mengawasi hukuman ke 6 polisi tersebut.

Freepik
POLISI NARKOBA - Foto ilustrasi Freepik. 6 polisi positif narkoba malah dihukum Sholat 5 waktu 

SRIPOKU.COM - Kasus 6 polisi positif narkoba menuai sorotan tajam.

Pasalnya bila seharusnya pengguna narkoba dihukum pidana, hal itu berbeda dengan 6 polisi ini.

Ke-6 polisi itu tak dihukum pidana, melainkan dihukum sholat 5 waktu.

Bahkan Kapolres sendiri yang turun tangan langsung untuk mengawasi hukuman ke 6 polisi tersebut.

Ke 6 polisi tersebut merupakan polisi di Kalimantan Selatan.

Kapolres Hulu Sungai Tengah (Kapolres HST), AKBP Jupri Tampubolon, menegaskan bahwa pemberian sanksi pembinaan selama 14 hari kepada enam anggotanya yang positif narkoba merupakan inovasi sementara sambil menunggu proses hukum berjalan.

Menurutnya, tindakan itu bukan berarti menjadi satu-satunya sanksi atas pelanggaran.

“Sementara pendalaman pemeriksaan dan menunggu waktu BAP justru saya berinovasi.

Bagaimana agar mereka tak dipulangkan ke rumah.

Tapi dibina, baik secara fisik, mental dan kerohaniannya, sambil menunggu 14 hari menjelang sidang,” kata Kapolres HST kepada banjarmasinpost.co.id dilansir Sripoku.com Rabu (28/5/2025).

6 Polisi Positif Narkoba Malah Dihukum Sholat 5 Waktu
POLISI NARKOBA - Foto ilustrasi Freepik. 6 polisi positif narkoba malah dihukum Sholat 5 waktu

Baca juga: Bakso Beranak Berisi Sabu, Penyelundupan Narkoba di Lapas Kayuagung Berhasil Digagalkan

Kapolres menegaskan, sebelum kasus ini diajukan ke sidang disiplin, diperlukan tahapan pendalaman pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan proses pemberkasan.

Kapolres HST menyatakan bahwa pembinaan yang diberikan tidak hanya bersifat fisik seperti olahraga, tetapi juga kerohanian, termasuk pelaksanaan salat lima waktu yang diawasi langsung olehnya.

“Saya sendiri yang mengawasi aktivitas pembinaan mereka. Karena rumah dinas saya di samping Kantor Polres,” imbuhnya.

“Daripada dipulangkan ke rumah sementara menunggu sidang, lebih baik dibina sambil diawasi,” katanya.

Kapolres tidak menutup kemungkinan bahwa sanksi pemecatan bisa dijatuhkan bila enam anggota terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved