Polisi Positif Narkoba
Bukan Hukuman Pidana, 6 Polisi Positif Narkoba Malah Dihukum Sholat 5 Waktu, Kapolres Larang Pulang
Bahkan Kapolres sendiri yang turun tangan langsung untuk mengawasi hukuman ke 6 polisi tersebut.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Kasus 6 polisi positif narkoba menuai sorotan tajam.
Pasalnya bila seharusnya pengguna narkoba dihukum pidana, hal itu berbeda dengan 6 polisi ini.
Ke-6 polisi itu tak dihukum pidana, melainkan dihukum sholat 5 waktu.
Bahkan Kapolres sendiri yang turun tangan langsung untuk mengawasi hukuman ke 6 polisi tersebut.
Ke 6 polisi tersebut merupakan polisi di Kalimantan Selatan.
Kapolres Hulu Sungai Tengah (Kapolres HST), AKBP Jupri Tampubolon, menegaskan bahwa pemberian sanksi pembinaan selama 14 hari kepada enam anggotanya yang positif narkoba merupakan inovasi sementara sambil menunggu proses hukum berjalan.
Menurutnya, tindakan itu bukan berarti menjadi satu-satunya sanksi atas pelanggaran.
“Sementara pendalaman pemeriksaan dan menunggu waktu BAP justru saya berinovasi.
Bagaimana agar mereka tak dipulangkan ke rumah.
Tapi dibina, baik secara fisik, mental dan kerohaniannya, sambil menunggu 14 hari menjelang sidang,” kata Kapolres HST kepada banjarmasinpost.co.id dilansir Sripoku.com Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Bakso Beranak Berisi Sabu, Penyelundupan Narkoba di Lapas Kayuagung Berhasil Digagalkan
Kapolres menegaskan, sebelum kasus ini diajukan ke sidang disiplin, diperlukan tahapan pendalaman pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan proses pemberkasan.
Kapolres HST menyatakan bahwa pembinaan yang diberikan tidak hanya bersifat fisik seperti olahraga, tetapi juga kerohanian, termasuk pelaksanaan salat lima waktu yang diawasi langsung olehnya.
“Saya sendiri yang mengawasi aktivitas pembinaan mereka. Karena rumah dinas saya di samping Kantor Polres,” imbuhnya.
“Daripada dipulangkan ke rumah sementara menunggu sidang, lebih baik dibina sambil diawasi,” katanya.
Kapolres tidak menutup kemungkinan bahwa sanksi pemecatan bisa dijatuhkan bila enam anggota terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
| Kronologi Siswa SMPN 26 Palembang Meninggal, Terpeleset dan Kepala Terbentur Batu |
|
|---|
| Dinas Pariwisata-Satpol PP Bungkam Terkait Video Viral Wisatawan Diperas Naik Ketek ke Pulau Kemaro |
|
|---|
| Oknum LSM Tersangka Pemerasan Sempat Ancam Demo Kades di Ogan Ilir, Kini Terancam 9 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pemkab Muba Siap Fasilitasi Proyek SUTET 500 kV, Dorong Penguatan Sistem Listrik Sumatera Selatan |
|
|---|
| Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Materi Bab 4 Keluargaku Unik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.