Opini
Dilema Hukum di Era Robot : Urgensi Regulasi Kecerdasan Buatan
"DI era teknologi robot yang dijalankan oleh susunan algoritma, data pribadi berada dalam posisi yang rawan dan berpotensi menjadi bahan-bahan pasar
Oleh: Muslim Nugraha, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
"DI era teknologi robot yang dijalankan oleh susunan algoritma, data pribadi berada dalam posisi yang rawan dan berpotensi menjadi bahan-bahan pasar di dunia maya?".
Terdengar mengejutkan bukan? Sebagian menganggap hal ini menjadi shocking statement, sebagian lagi beranggapan hal ini sudah menjadi wacana yang sering muncul.
Betapa tidak, sudah banyak isu yang masuk ke dalam headlight, baik pada media sosial, maupun media massa, kumpulan tajuk mengenai kebocoran data-data privasi yang setidaknya memberikan ketakutan yang cukup menghantui kita dalam berselancar di dunia yang sudah dikuasai teknologi, informasi, dan komunikasi.
Dalam konteks era digital saat ini, "robot" mewakili sistem Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, dan algoritma otomatis yang bekerja tanpa campur tangan langsung manusia.
Mereka tersembunyi dalam aplikasi, platform digital, dan sistem komputasi yang kita gunakan setiap hari
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi semakin menjadi perhatian serius.
Individu maupun organisasi adalah pihak yang paling berpotensi menjadi korban dari penyalahgunaan data privasi, sehingga kerugian besar menjadi hal mungkin tidak bisa dielakkan.
Tak jarang nilai kerugiannya mencapai angka fantastis. Pada tahun 2024 yang lalu, Indosat Ooredoo Hutchinson (IOH) pernah mengalami kebocoran data pribadi yang diduga merupakan data yang digunakan dalam melakukan registrasi nomor kartu prabayar.
Sebenarnya hal ini bukan saja menjadi suatu polemik yang dapat memberikan ketakutan akan pemanfaatan dunia maya yang sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat, namun juga menjadi polemik akan efektivitas penegakan hukum yang sudah seharusnya berorientasi pada pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi.
Padahal pemerintah sudah mengakomodasi perlindungan dalam kegiatan dunia maya dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga ditujukan untuk melindungi hak individu pada masyarakat mengenai pemrosesan Data Pribadi baik yang dilakukan secara elektronik dan non-elektronik.
UU ITE dan UU PDP ditujukan untuk untuk menjaga ruang digital di Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik.
Makna inilah yang tercantum dalam konsiderans UU ITE sehingga diharapkan pemanfaatan ruang dunia maya dapat terhindar dari segala tindakan-tindakan yang berpotensi merusak dan memberikan kerugian bagi para pemilik data-data pribadi.
Namun, masalah ini tidak berhenti sampai di situ. Tantangan baru yang muncul di tengah masyarakat bahkan menjadi lebih kompleks dengan hadirnya AI, yang dengan kemampuannya secara otomatis mampu memproses, memilah, dan bahkan memprediksi perilaku manusia melalui data yang dikumpulkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/muslim-nugraha-dosen.jpg)