Berita Palembang
Divonis 1 Tahun, PH Ridho Apresiasi Putusan Hakim Kasus Internet Desa, Sebut Justice Collaborator
Vonis untuk terdakwa M Ridho Andrian Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu juga lebih ringan dari tuntutan JPU
Editor:
Odi Aria
Handout
Terdakwa M Ridho Andrian bersama kuasa hukumnya usai sidang putusan di PN Tipikor Palembang, Selasa (15/4/2025).
Selain Ridho, dua terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi divonis 5 tahun penjara, dan Muhzen Alhifzi selaku Kasi Program Pembangunan Desa divonis 6 tahun penjara denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan yang dibebankan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti hanya terdakwa Muhzen Alhifzi sebesar Rp 8 miliar dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis mantan Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi dan Muhzen Alhifzi selaku Kasi Program Pembangunan Desa, lebih rendah dari tuntutan JPU.
Di mana sebelumnya, Richard Cahyadi dituntut 7 tahun penjara dan Muhzen Alhifzi dituntut 8 tahun penjara.
Berita Terkait: #Berita Palembang
| Kasus Influenza di Sumsel Melonjak, Ahli Mikrobiologi Sebut Efek Pergantian Musim Bukan Virus Corona |
|
|---|
| Heboh Video Seorang Bocah Tewas Diculik dengan Kondisi Mengenaskan di Palembang, Polisi Sebut Hoax |
|
|---|
| PEMUDA Ini Dicegat Empat Bandit Begal di Jakabaring Palembang, 'Saya Diterjang, Mereka Pakai Sajam' |
|
|---|
| UMROH Mandiri IRT Asal Palembang Ini yang Lebih Fleksibel & Penuh Makna, Biaya Per Orang Rp19 Juta |
|
|---|
| Ratu Dewa Beri Sinyal Rombak Pejabat di Lingkungan Pemkot Palembang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.