Berita Palembang

Divonis 1 Tahun, PH Ridho Apresiasi Putusan Hakim Kasus Internet Desa, Sebut Justice Collaborator

Vonis untuk terdakwa M Ridho Andrian Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu juga lebih ringan dari tuntutan JPU

Editor: Odi Aria
Handout
Terdakwa M Ridho Andrian bersama kuasa hukumnya usai sidang putusan di PN Tipikor Palembang, Selasa (15/4/2025).   

Selain Ridho, dua terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi divonis 5 tahun penjara, dan Muhzen Alhifzi selaku Kasi Program Pembangunan Desa divonis 6 tahun penjara denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Sedangkan yang dibebankan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti hanya terdakwa Muhzen Alhifzi sebesar Rp 8 miliar dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

Vonis mantan Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi dan Muhzen Alhifzi selaku Kasi Program Pembangunan Desa, lebih rendah dari tuntutan JPU.  

Di mana sebelumnya, Richard Cahyadi dituntut 7 tahun penjara dan Muhzen Alhifzi dituntut 8 tahun penjara.

Sumber:
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved