Breaking News

Berita Palembang

Divonis 1 Tahun, PH Ridho Apresiasi Putusan Hakim Kasus Internet Desa, Sebut Justice Collaborator

Vonis untuk terdakwa M Ridho Andrian Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu juga lebih ringan dari tuntutan JPU

Editor: Odi Aria
Handout
Terdakwa M Ridho Andrian bersama kuasa hukumnya usai sidang putusan di PN Tipikor Palembang, Selasa (15/4/2025).   

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum Rizal Syamsul, SH, MH mengapresiasi Majelis hakim yang diketuai hakim Efiyanto, SH, MH yang memvonis tiga terdakwa terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023. 

Dalam sidang kasus internet desa yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (15/4/20205), kliennya terdakwa M Ridho Andrian selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu divonjs 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Vonis untuk terdakwa M Ridho Andrian Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu juga lebih ringan dari tuntutan JPU, di mana sebelumnya, M Ridho dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Kuasa hukum Rizal Syamsul, SH, MH menyatakan telah sepakat dengan klien kita untuk menerima vonis tersebut. 

“Kami sebagai kuasa hukum terdakwa Ridho, sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memvonis terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara," ungkap Rizal, Rabu (16/4/2025). 

Rizal Syamsul yang juga Ketua DPD KAI Sumsel juga menjelaskan, dalam putusan tersebut terdakwa Ridho tidak sebagai pelaku utama perannya. 

“Menurut apa yang kami amati dan analisa posisi terdakwa sebagai direktur keuangan berada dalam kondisi overmacht," ujarnya. 

Dijelaskannya, overmacht adalah keadaan memaksa atau paksaan yang memaksa seseorang melakukan sesuatu yang mungkin melanggar hukum karena tidak ada puluhan lain. 

Dalam hukum pidana, overmacht bisa menjadi alasan pembebasan dari hukuman. 

Rizal juga menyampaikan dalam pembelaannya, diuraikan peran dan tanggung jawab, kliennya tidak terlalu signifikan apalagi posisi klien sebagai direktur hanya menyalurkan apa yang diperintahkan oleh direktur utama. 

la menegaskan dalam amar putusan hakim jelas bahwa kliennya sebagai justice collaborator (JS) yang hanya berperan yang tidak signifikan. 

Justice collaborator (JC) adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana. JC juga disebut sebagai saksi pelaku.

Bahwa peran terdakwa adalah sebagai Justice Collaborator, agar pengadilan memberikan keringanan hukuman, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatur tentang perlakuan bagi Justice Collaborator yang mana status ini diberikan kepada terdakwa yang bukan pelaku utama dan perannya sangat penting dalam membantu penegakkan hukum mengungkap kasus tindak pidana korupsi ini. 

Bahwa sesuai Pasal 10A UU No. 31/2014 terdakwa yang berperan sebagai justice Collaborator mendapat perlindungan dari ancaman fisik atau psikologis sera memperoleh keringanan. 

"Kita memang bisa meyakinkan dan membuktikan di persidangan bahwa akan dilakukan itu arahan dari pimpinan, klein kita juga telah membuka seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya tentang aliran uang yang Rp 8 miliar yang akhirnya dibebankan kepada terdakwa Muzher” tuturnya.

Halaman
12
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved