TAMPANG Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri Sama-sama Pakai Rompi KPK, Dulu Sering Plesiran Bareng
Ketiga perusahaan tersebut terbukti menyogok Melalui Marcella Santoso dan Ariyanto, uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan kepada Arif.
SRIPOKU.COM - Tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri terlihat kompak.
Marcella dan Ariyanto sama-sama ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap hakim.
Keduanya sama-sama merupakan pengacara korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO).
Kedekatan Ariyanto dan Marcella tampak terjalin cukup lama.
Keduanya bahkan sering plesiran ke luar negeri atau dalam negeri bersama-sama.
Bahkan di akun TikTok Ariyanto Bakri, banyak yang menduga keduanya merupakan pasangan suami istri.
Sebab, Ary Bakri kerap memanggil Marcella dengan sebutan 'say'.
Baca juga: Sosok Marcella Santoso Pengacara yang Suap Hakim Kasus CPO, Bergaya Hedon, Pernah Bela Harvey Moeis
Namun belum dipastikan apakah hubungan keduanya memang suami istri atau bukan.
Nama Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri kini muncul dalam kasus suap hakim terkait putusan lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada kasus itu, Marcella dan Ary ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait perkara suap Rp 60 miliar.
Selain Marcella Santoso, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka lain, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yakni dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketika kasus korupsi minyak goreng disidangkan, Arif Nuryanta merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Pada kasus itu, Marcella Santoso diduga menyuap Muhammad Arif Nuryanta.
Marcella Santoso adalah pengacara tiga perusahaan minyak sawit yang sedang berperkara di PN Jakarta Selatan.
Marcella Santoso merupakan kuasa hukum 3 korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
| BURONAN KPK Ini Gunakan 'Jurus Sakti' Saat di Singapura, Pernah Punya Paspor di Negara Afrika Barat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Peningkatan Nilai MCSP KPK 2025 untuk Kabupaten Banyuasin, Wabup Netta Sambangi Kantor KPK | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| KPK Kantongi Bukti Aliran Dana, TPPU Bisa Menjerat Pelaku Korupsi Kuota Haji | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| KPK Ungkap Praktik Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Biro Travel Kerugian Negara Diduga Capai Rp 1 T | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Perkuat Sinergi, Pemprov Sumsel dan KPK Kolaborasi Memberantas Korupsi Terintegrasi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.