Berita Nasional

BURONAN KPK Ini Gunakan 'Jurus Sakti' Saat di Singapura, Pernah Punya Paspor di Negara Afrika Barat

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin terus mengupayakan berbagai cara untuk menolak ekstradisi dari Singapura ke Indonesia.

Editor: Welly Hadinata
Tribunnews
MENOLAK EKSTRADISI - Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, tersangka KPK kasus korupsi E-KTP yang terus mengupayakan berbagai cara untuk menolak ekstradisi dari Singapura ke Indonesia. 

SRIPOKU.COM - Buronan kasus KPK satu dalam kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP), melakukan upaya yang mempersulit penegakan hukum.

Buronan itu bernama Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, diketahui kini terus mengupayakan berbagai cara untuk menolak ekstradisi dari Singapura ke Indonesia. 

Setelah ditangkap pada 17 Januari 2025, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu kini menggunakan alasan kesehatan sebagai dalih utama untuk meminta penangguhan penahanan dan menghindari proses hukum di Tanah Air.

Meskipun proses persidangan ekstradisi terus berjalan, Paulus Tannos menunjukkan sikap tidak kooperatif. 

Ekstradisi adalah penyerahan seseorang yang diduga melakukan kejahatan dari satu negara kepada negara lain yang meminta penyerahannya untuk diadili atau menjalani hukuman.

Proses ini bertujuan untuk memastikan pelaku tindak pidana tidak dapat menghindari tuntutan hukum hanya dengan melarikan diri ke negara lain.

Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum, Agvirta Armilia Sativa, mengungkapkan bahwa Tannos telah berulang kali mengajukan permintaan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.

"Dari yang bersangkutan memang sudah berkali-kali. Itu berkali-kali berbagai upaya terkait dengan (alasan) kesehatan disampaikan oleh beliau," ujar Agvirta di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Namun, upaya tersebut selalu menemui jalan buntu. 

Otoritas Singapura, menurut Agvirta, telah menolak seluruh permintaan tersebut, termasuk dalam sidang jaminan (bail). 

Pengadilan Singapura menilai fasilitas kesehatan di Penjara Changi sudah memadai untuk menangani kondisi kesehatan Tannos.

"Sidang bail-nya juga sudah beberapa hari yang lalu dilaksanakan dan ditolak oleh pengadilan Singapura. Intinya, fasilitas kesehatan yang ada di Changi Prison itu sudah cukup untuk mengakomodir kebutuhan kesehatan dari Paulus Tannos," katanya.

Selain dalih sakit, perlawanan hukum Tannos juga kandas di pengadilan. 

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, sebelumnya menyatakan bahwa pengadilan Singapura telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Paulus Tannos.

Penolakan ini semestinya melemahkan posisi hukumnya, namun Tannos tetap bersikeras menolak dipulangkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved