Sosok Marcella Santoso Pengacara yang Suap Hakim Kasus CPO, Bergaya Hedon, Pernah Bela Harvey Moeis

Ketiga perusahaan tersebut terbukti menyogok Melalui Marcella Santoso dan Ariyanto, uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan kepada Arif.

Editor: Fadhila Rahma
Kolase Facebook Marcella Santoso dan Tribunnews.com
MOBIL MEWAH MARCELLA SANTOSO - Sosok pengacara Marcella Santoso kini tengah jadi sorotan di kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

SRIPOKU.COM - Sosok pengacara Marcella Santoso kini disorot di kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai pengacara, Marcella kerap bergaya hedon dengan memamerkan kekayaan.

Marcella pun tampak berpose di depan mobil mewah Ferrrari berwarna merah.

 Marcella Santoso adalah pengacara yang kerap menangani kasus kakap.

Mulai dari kasus Ferdy Sambo, hingga kasus Harvey Moeis.

Nama Marcella Santoso kini muncul dalam kasus suap hakim terkait putusan lepas kasus ekspor crude palm oil(CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Pada kasus itu, Marcella ditetapkan sebagai  tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait perkara suap Rp 60 miliar.

Selain Marcella Santoso, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka lain, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ariyanto (AR) selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketika kasus korupsi minyak goreng disidangkan, Arif Nuryanta merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Pada kasus itu, Marcella Santoso diduga menyuap Muhammad Arif Nuryanta.

Marcella Santoso adalah pengacara tiga perusahaan minyak sawit yang sedang berperkara di PN Jakarta Selatan.

Marcella Santoso merupakan kuasa hukum 3 korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ketiga perusahaan tersebut terbukti menyogok Melalui Marcella Santoso dan Ariyanto, uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan kepada Arif.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN)  diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan Sabtu (12/4/2025) malam.

Abdul Qohar pun mengungkap bila pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved