Sikap Sandra Dewi Pasca MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Rugikan Negara 300 T Dipenjara 20 tahun
Sikap Sandra Dewi sendiri bikin publik penasaran setelah keluarnya putusan kasasi dari MA ini. Sang suami tetap dipenjara 20 tahun.
SRIPOKU.COM - Harvey Moeis tetap dipenjara selama 20 tahun.
Kasasi terdakwa dugaan korupsi di PT Timah itu ditolak hakim dari Mahkamah Agung (MA).
Harvey Moeis disidangkan terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tbk yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Dengan adanya putusan dari MA ini, maka status perkara dugaan korupsi yang diarahkan kepada suami Sandra Dewi ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sikap Sandra Dewi sendiri bikin publik penasaran setelah keluarnya putusan kasasi dari MA ini.
Mengutip BanjarmasinPost.co.id, penolakan kasasi Harvey itu diputus pada 25 Juni 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Sedangkan bertindak sebagai anggota majelis hakim 1 dan 2 yakni H Arizon Mega Jaya dan Achmad Pudjoharsoyo.
Sebelumnya, permohonan kasasi Harvey itu sebelumnya teregister dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025.
"Amar putusan, tolak," demikian dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (1/7/2025).
Putusan MA dengan perkara nomor: 5009 K/PID.SUS/2025 menguatkan vonis Harvei tetap dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Baca juga: Sosok Suparta Terdakwa Kasus Mega Korupsi Timah Meninggal Dunia, Teman Harvey Moeis
Layaknya seperti sidang-sidang sebelumnya, Sandra Dewi terlihat tidak aktif di social media.
Dewi Sandra terlihat sudah hampir enam bulan belakangan tak lagi wara-wiri menjalani rutinitasnya sebagai pesohor, baik di dunia hiburan, atau pekerjaan lainnya.
Sejak Desember 2025, Dewi Sandra telah menghapus semua foto pernikahannya dengan Harvey Moeis di Instagram.
Artis Sandra Dewi menjadi saksi untuk kedua kalinya dalam sidang terdakwa sekaligus suaminya, Harvey Moeis (kiri) kasus korupsi IUP PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Bio di akun media sosialnya pun tak lagi mencantumkan statusnya sebagai istri Harvey Moeis seperti sebelum.
Reaksi Ari Bias Saat Kasasi Agnez Mo Dikabulkan, Dari Harapan Dapat Rp 1,5 Miliar Kini Potensi Rp 0 |
![]() |
---|
Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Hakim Tipikor ke KY dan MA, Ini Respon PN Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Duduk Perkara Vonis Hukuman Zarof Ricar Eks Pejabat MA Kasus Gratifikasi Dari 16 Tahun Jadi 18 Tahun |
![]() |
---|
Profil Zarof Ricar Eks Pejabat Mahkamah Agung yang Divonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Akses di Link Ini, Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2 di Mahkamah Agung Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.