Profil Zarof Ricar Eks Pejabat Mahkamah Agung yang Divonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp 1 M
Inilah profil eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar resmi diperberat menjadi 18 tahun dan denda Rp 1 miliar
SRIPOKU.COM -- Inilah profil eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar resmi diperberat menjadi 18 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terseret kasus suap terkait penanganan perkara anak dari politikus Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, yang membunuh kekasihnya di Surabaya pada Oktober 2023.
Zarof Ricar terbukti memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yang menangani perkara ini.
Kedua, ia terseret kasus gratifikasi senilai hampir Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang diterimanya selama menjabat sebagai hakim pada periode tahun 2012 hingga 2022.
Harta tersebut sebagai imbalan atas jasa mengurus perkara di MA sejak tingkat banding hingga kasasi.
Barang bukti ini ditemukan di kediamannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Sosok Rios Rahmanto, Hakim Ketua di Sidang Vonis Hasto Kristiyanto, Punya Utang Rp531 Juta
Majelis hakim menyatakan Zarof Ricar secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar berbagai pasal dalam Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), Pasal 12 B juncto Pasal 15 dan Pasal 18 UU 31/1999 juncto UU 20/2001.
Sehingga, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda RP 1 M subsider 6 bulan kurungan kepada Zarof Ricar.
Pihak Jaksa Penuntut Umum lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga akhirnya vonis Zarof Ricar diperberat dua tahun, menjadi 18 tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim dikutip dari salinan putusan yang diterima, Jum'at (25/7/2025).
Hakim menyatakan Zarof Ricar terbukti bersalah melakukan pemufakatan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara.
Zarof Ricar juga dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya saat masih aktif di Mahkamah Agung.
Lantas seperti apa profil Zarof Ricar?
Dilansir dari Kompas.id, Jumat (25/10/2024), Zarof Ricar lahir di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ia adalah pensiunan pejabat MA yang purnatugas pada Januari 2022.
Namun, sebelum Zarof Ricar pensiun, ia pernah menduduki beberapa jabatan di MA. Zarof pernah menjadi pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA dengan tugas mengurus mutasi dan promosi hakim.
Rangkuman Materi BAB 10 PAI Kelas 6, Meneladan Jasa Khalifah Usman Bin Affan dan Ali Bin Abi Talib |
![]() |
---|
Rangkuman Materi BAB 9 PAI Kelas 6 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka, Mengamalkan Puasa Sunah |
![]() |
---|
Soal Latihan Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Materi Bab 3 Komunikasi Ujung Jari, Teks Rekon |
![]() |
---|
Rangkuman Materi Pelajaran BAB 8 PAI Kelas 6 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka, Peduli Lingkungan |
![]() |
---|
Soal Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Materi Bab 3 Hal yang Baik Bagi Tubuh, Soal Teks Prosedur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.