Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien

Terancam 12 Tahun Penjara, Korban Priguna Dokter PPDS Anestesi Diduga Ada 3 Orang, Karir Hancur

Polda Jabar membuka ruang kepada siapa saja yang menjadi korban dari Priguna Anugerah untuk melapor bila memang malu untuk speak up di media sosial.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Tribun Jabar/ Muhammad Nandri/arsip
PELAKU PEMERKOSAAN - Pelaku pemerkosaan terhadap seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah (31) akhirnya ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Berdasarkan pemeriksaan, dia memiliki kelainan seksual. Terancam 12 Tahun Penjara, Korban Priguna Dokter PPDS Anestesi Diduga Ada 3 Orang 

Dalam cuitannya pada Rabu (9/4/2025), dokter Tirta mengatakan bahwa kasus tersebut sangatlah memalukan. Apalagi, kasus itu mencoreng kepercayaan pasien ke dokter di seluruh Indonesia.

Dokter Tirta juga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia juga menyinggung perihal apakah ada korban lain atau tidak dalam kasus tersebut.

"Ini kisah paling memalukan sepanjang sejarah PPDS," tulisnya.

"Hal ini bisa menghancurkan trust pasien ke dokter anestesi di seluruh Indonesia. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan investigasi harus detail, apakah ada korban-korban lain atau tidak. Dukunganku untuk korban dan keluarganya," lanjutnya lagi.

Sebelumnya, diketahui seorang dokter PPDS Anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran atau Unpad melakukan pemerkosaan kepada keluarga pasien. Peristiwa itu terjadi pada Maret 2025 lalu di RS Hasan Sadikin atau RSHS Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa terjadi ketika korban yang sedang menunggu keluarganya mendadak diajak pelaku untuk melakukan sebuah prosedur medis. Korban kemudian tak sadarkan diri lantaran dalam proses itu, pelaku memasukkan obat penenang midazolam.

Saat sadar keesokan paginya, korban merasakan kemaluannya sakit. Ia pun melakukan visum ke dokter kandungan dan ditemukan bekas sperma.

Kabar tersebut viral di X pada Selasa (8/4/2025) lewat akun @txtdarijasputih. Diketahui, pelaku sudah ditahan sejak 23 Maret 2025.

Pelaku juga dikeluarkan sebagai residen RSHS Bandung dan dikembalikan ke fakultas. 

Mengetahui hal tersebut, Unpad memberhentikan pelaku sebagai salah satu mahasiswa PPDS Anestesi.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved