Berita Viral

MOTIF Pratu Fahdil Nekat Curi Kotak Amal Masjid Rp 1,3 Juta Terungkap, 2 Kali Beraksi Terekam CCTV

Pada 23 Juli 2025, Pratu Fahdil mencuri uang dari kotak infak di lantai satu Masjid Al-Mutaqqin, yang berada dalam bandara

Editor: pairat
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
CURI KOTAK INFAK - Seorang prajurit TNI, Pratu Saifhonna Fahdil, menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Medan I-02, Kota Medan, pada Senin (10/11/2025). Motif Pratu Fadhil nekat mencuri uang dari kotak infak masjid terungkap. 

Ringkasan Berita:
  1. Pada 23 Juli 2025, Pratu Fahdil mencuri uang dari kotak infak di lantai satu Masjid Al-Mutaqqin, yang berada dalam bandara, senilai Rp600 ribu, besoknya mencuri lagi kotak infak di lantai dua senilai Rp700 ribu sehingga total Rp1,3 juta.
  2. Pada 26 Juli 2025, Pratu Fahdil diproses hukum dan ditahan hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Militer Medan.
  3. Juru bicara Pengadilan Militer Medan I-02 ungkap motif Pratu Fadhil nekat mencuri kotak amal sebanyak Rp 1,3 juta.

 

SRIPOKU.COM - Motif Pratu Fahdil nekat mencuri kotak amal masjid Rp 1,3 Juta terungkap, setelah 2 kali beraksi akhirnya terekam kamera CCTV.

Disampaikan Mayor Wiwid Ariyanto selaku juru bicara Pengadilan Militer Medan I-02 , Pratu Fahdil adalah prajurit yang bertugas di Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuing, Kota Tangerang, Banten.

"Suatu waktu, terdakwa mendapati informasi bahwa orang tuanya sakit," kata Wiwid saat diwawancarai di lokasi pada Senin (10/11/2025).

Selanjutnya, Pratu Fahdil beranjak dari Banten dengan mengendarai pesawat terbang dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional.

Pada 23 Juli 2025, Pratu Fahdil mencuri uang dari kotak infak di lantai satu Masjid Al-Mutaqqin, yang berada dalam bandara, senilai Rp600.000.

Pratu Fahdil beraksi dengan merusak gembok kotak infak.

Besoknya, dia mencuri lagi.

Uang dari dalam kotak infak di lantai dua senilai Rp700 ribu diambil.

Alhasil, total uang yang dicuri mencapai Rp1,3 juta.

Aksi Pratu Fahdil pun terungkap kamera terekam CCTV.

Pada 26 Juli 2025, Pratu Fahdil diproses hukum dan ditahan hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Militer Medan.

"Uang itu dipakai untuk bayar uang kos selama transit untuk menjenguk orang tuanya," ungkap Wiwid.

"Jadi, dalam perjalanan, uangnya habis karena ekonomi terdakwa sedikit kurang," imbuhnya.

"Akhirnya, timbul inisiatif untuk mengambil uang dari kotak amal," lanjut Wiwid.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved