Berita Viral

MOTIF Pratu Fahdil Nekat Curi Kotak Amal Masjid Rp 1,3 Juta Terungkap, 2 Kali Beraksi Terekam CCTV

Pada 23 Juli 2025, Pratu Fahdil mencuri uang dari kotak infak di lantai satu Masjid Al-Mutaqqin, yang berada dalam bandara

Editor: pairat
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
CURI KOTAK INFAK - Seorang prajurit TNI, Pratu Saifhonna Fahdil, menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Medan I-02, Kota Medan, pada Senin (10/11/2025). Motif Pratu Fadhil nekat mencuri uang dari kotak infak masjid terungkap. 

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menggelar sidang putusan terhadap Pratu Fahdil di Pengadilan Militer Medan.

Dia divonis penjara selama tiga bulan dan 18 hari.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur, yang meminta pidana penjara selama lima bulan.

Kasus Lainnya

Satreskrim Polres Trenggalek meringkus sembilan orang pelaku pencurian kotak amal di sejumlah masjid di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan, tindak pidana tersebut terjadi pada Senin (8/9/2025) dini hari.

"Kami menerima laporan adanya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sejumlah masjid di Kecamatan Munjungan, kita gerak cepat mengungkap pelaku sehingga berhasil kita tangkap sembilan orang pelaku," kata Eko, Selasa (30/9/2025).

Dari sembilan orang tersebut, enam orang di antaranya masih anak-anak, lalu tiga orang lainnya dewasa.

Eko menuturkan, pencurian tersebut dimotori oleh tersangka anak yaitu AS yang mengajak delapan orang pelaku lainnya untuk melakukan pencurian kotak amal di masjid.

Berbekal linggis, sembilan warga Kecamatan Munjungan tersebut beraksi dari masjid ke masjid hingga berhasil menggasak 4 kotak amal dalam waktu semalam.

"Dari empat kotak amal tersebut, kerugian mencapai Rp4,1 juta masing-masing Rp2,6 juta, Rp300 ribu, Rp500 ribu, dan Rp700 ribu," kata Eko.

Setelah menguras isi kotak amal, para pelaku membuangnya di sungai dan pinggir jalan raya.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP karena melakukan pencurian dengan cara merusak dan saat malam hari. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Aksi pencurian kotak amal juga terjadi di Kabupaten Kediri.

Seorang pria berinisial MIS (26) asal Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, tertangkap basah oleh warga saat menjalankan aksinya di sebuah musala wilayah Kecamatan Ngasem.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved