Berita Viral

MOTIF Pratu Fahdil Nekat Curi Kotak Amal Masjid Rp 1,3 Juta Terungkap, 2 Kali Beraksi Terekam CCTV

Pada 23 Juli 2025, Pratu Fahdil mencuri uang dari kotak infak di lantai satu Masjid Al-Mutaqqin, yang berada dalam bandara

Editor: pairat
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
CURI KOTAK INFAK - Seorang prajurit TNI, Pratu Saifhonna Fahdil, menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Medan I-02, Kota Medan, pada Senin (10/11/2025). Motif Pratu Fadhil nekat mencuri uang dari kotak infak masjid terungkap. 

MIS diketahui mencuri uang dari kotak amal di Musala Al-Ikhlas yang berada di Dusun Tepus, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (24/9/2025).

Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Ngasem, Ipda Heri Priyadi, menjelaskan bahwa aksi pelaku pertama kali diketahui oleh warga sekitar.

Setelah diamankan, pengurus musala segera memeriksa kamera pengawas yang terpasang di lokasi kejadian.

"Takmir atau pengurus Musala ini kemudian memeriksa rekaman CCTV menunjukkan seorang pria yakni MIF yang mencurigakan membuka kotak amal dengan alat," kata Heri, Jumat (26/9/2025).

Usai ditangkap, warga bersama pengurus musala langsung menyerahkan pelaku kepada Polsek Ngasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut berdasarkan pengakuan awal dari pelaku.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa MIS tidak hanya mencuri di satu lokasi melainkan telah melancarkan aksinya di tiga tempat ibadah berbeda yang masih berada di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran pelaku adalah Masjid Al-Amin di Dusun Katang, Desa Sukorejo; lalu Masjid Al-Alwy di Desa Gogorante; serta Musala Al-Ikhlas tempat pelaku terakhir kali beraksi dan akhirnya tertangkap.

"Terduga pelaku datang di jam-jam sepi, lalu mendekati kotak amal dan membobolnya menggunakan alat yang sudah dibawanya," ucapnya.

Modus pelaku cukup sederhana.

Ia memanfaatkan kondisi tempat ibadah yang sepi dan kurang pengawasan.

Lalu dia membongkar kotak amal menggunakan alat bantu yang telah disiapkan.

Atas perbuatannya, MIS kini harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.

Meski kerugiannya tergolong kecil, perbuatan tersebut tetap dianggap melanggar hukum dan mengganggu ketenangan masyarakat.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved