Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien

Terancam 12 Tahun Penjara, Korban Priguna Dokter PPDS Anestesi Diduga Ada 3 Orang, Karir Hancur

Polda Jabar membuka ruang kepada siapa saja yang menjadi korban dari Priguna Anugerah untuk melapor bila memang malu untuk speak up di media sosial.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Tribun Jabar/ Muhammad Nandri/arsip
PELAKU PEMERKOSAAN - Pelaku pemerkosaan terhadap seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah (31) akhirnya ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Berdasarkan pemeriksaan, dia memiliki kelainan seksual. Terancam 12 Tahun Penjara, Korban Priguna Dokter PPDS Anestesi Diduga Ada 3 Orang 

SRIPOKU.COM - Karir hancur, dokter Priguna kini bak hanya bisa menyesai perbuatannya.

Priguna Dokter PPDS Anestesi kini dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dalam keterangan pihak kepolisian, Priguna Anugerah (31) disebut mengalami kelainan seksual. 

Bahkan ada dugaan, korbannya bukan cuma satu, melainkan ada 3 orang termasuk FH.

Maka dari itu, Polda Jabar membuka ruang kepada siapa saja yang menjadi korban dari Priguna Anugerah untuk melapor bila memang malu untuk speak up di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut bisa saja ada kemungkinan korban lainnya yang belum melaporkan diri.

Polisi pun menunggu laporan dari korban lainnya.

Salain itu, status Priguna sebagai mahasiswa dokter residen Unpad di RSHS Bandung juga telah dicabut.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," ujar Aji.

Kemenkes juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna yang otomatis akan membatalkan surat izin praktik (SIP).

Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung.
Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Modus Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Pelaku Pura-pura Cek Darah Korban Dibius

Modus Dokter Priguna

Cara licik Dokter Priguna tega bius korban FH demi penuhi hasrat seksualnya.

Modus Dokter Priguna PPDS Anestesi ini diungkap pihak kepolisian.

Pihak keolisian mengungkap modus Dokter Priguna yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap salah satu anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan sebelum melakukan aksi bejatnya, terduga pelaku Priguna Anugrah Pratama (PAP), melakukan pembiusan terhadap korban berinisial FH.

Pembiusan itu merupakan tindak lanjut dari permintaan Priguna untuk pengecekan transfusi darah guna memberikan pertolongan kepada ayah korban.

Dengan akal bulusnya, Dokter Priguna kemudian meminta korban untuk masuk ke dalam salah satu ruangan di RSHS.

Selanjutnya, Dokter Priguna pun memasukkan jarum suntik ke bagian tangan kiri dan tangan kanan korban.

Lalu tersangka menyuntikan cairan ke dalam selang infus, bahkan sampai 15x.

"Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.

Disebut bahwa 15 percobaan suntikan di lengan korban dilakukan untuk menghubungkan jarum ke selang infus, untuk selanjutnya pelaku melakukan pembiusan terhadap korban.

Setelah pembiusan itu, korban langsung tidak sadarkan diri.

Beberapa waktu kemudian, setelah korban menyadarkan diri, tersangka menemani FH kembali ke IGD.

Saat di IGD, ketika korban hendak buang air kecil, ia merasakan sakit pada alat vitalnya.

Korban pun menceritakan tindakan yang dilakukan tersangka sebelum ia tak sadarkan diri, kepada ibunya.

Keluarga korban pun, merasa ada janggal dari rasa sakit yang dirasakan FH.

Mereka akhirnya melaporkan apa yang menimpa anaknya itu kepada pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam, akhirnya pada 23 Maret 2024, polisi mengamankan tersangka.

Amarah Dokter Tirta

Dokter Tirta angkat bicara tentang kasus pemerkosaan yang melibatkan dokter PPDS Anestesi di RSHS Bandung. Hal itu diungkapkannya lewat akun X.

Dalam cuitannya pada Rabu (9/4/2025), dokter Tirta mengatakan bahwa kasus tersebut sangatlah memalukan. Apalagi, kasus itu mencoreng kepercayaan pasien ke dokter di seluruh Indonesia.

Dokter Tirta juga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia juga menyinggung perihal apakah ada korban lain atau tidak dalam kasus tersebut.

"Ini kisah paling memalukan sepanjang sejarah PPDS," tulisnya.

"Hal ini bisa menghancurkan trust pasien ke dokter anestesi di seluruh Indonesia. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan investigasi harus detail, apakah ada korban-korban lain atau tidak. Dukunganku untuk korban dan keluarganya," lanjutnya lagi.

Sebelumnya, diketahui seorang dokter PPDS Anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran atau Unpad melakukan pemerkosaan kepada keluarga pasien. Peristiwa itu terjadi pada Maret 2025 lalu di RS Hasan Sadikin atau RSHS Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa terjadi ketika korban yang sedang menunggu keluarganya mendadak diajak pelaku untuk melakukan sebuah prosedur medis. Korban kemudian tak sadarkan diri lantaran dalam proses itu, pelaku memasukkan obat penenang midazolam.

Saat sadar keesokan paginya, korban merasakan kemaluannya sakit. Ia pun melakukan visum ke dokter kandungan dan ditemukan bekas sperma.

Kabar tersebut viral di X pada Selasa (8/4/2025) lewat akun @txtdarijasputih. Diketahui, pelaku sudah ditahan sejak 23 Maret 2025.

Pelaku juga dikeluarkan sebagai residen RSHS Bandung dan dikembalikan ke fakultas. 

Mengetahui hal tersebut, Unpad memberhentikan pelaku sebagai salah satu mahasiswa PPDS Anestesi.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved