Ada Sprindik Tindak Pidana Pencucian Uang SYL Kantor Visi Law yang Didirikan Eks Jubir KPK Digeledah

Kantor Visi Law Office yang didirikan eks mantan Jubir KPK, Febri Diansyah di bilangan Pondok Indah turut digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: adi kurniawan
Kolase/SRIPOKU.COM
Febri Diansyah, mantan Jubir KPK 

SRIPOKU.COM -- Kantor Visi Law Office yang didirikan eks mantan Jubir KPK, Febri Diansyah di bilangan Pondok Indah turut digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/3/2025).

Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar [digeledah] terkait sprindik [surat perintah penyidikan] TPPU tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu.

Visi Law Office didirikan oleh beberapa mantan pegawai KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dari KPK ada eks jubir Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang. 

Sementara dari ICW ada Donal Fariz.

Tessa mengatakan saat ini penggeledahan masih berlangsung.

Rasamala yang sedianya hari ini diperiksa sebagai saksi juga ikut dalam penggeledahan dimaksud.

Terkait penggeledahan kantornya itu, Tribunnews masih berusaha meminta konfirmasi kepada Febri Diansyah.

Sebelumnya KPK mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pencucian uang pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang telah menjerat SYL.

Dalam perkara korupsi di Kementan, SYL terbukti secara sah telah melakukan pemungutan kepada pejabat di kementerian tersebut dengan total uang Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS). 

Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya dan keluarga, seperti mencicil kartu kredit, perbaikan rumah, perawatan wajah, hingga aliran dana ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah.

Mahkamah Agung (MA) pun menolak permohonan kasasi yang diajukan eks SYL selaku terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap SYL tetap berupa 12 tahun penjara sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pada vonis di tingkat banding.

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," demikian bunyi putusan tersebut dilansir dari situs MA, Jumat (28/2/2025).

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah USD30.000," lanjut putusan tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: KPK Geledah kantor Eks Jubir KPK Febri Diansyah terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/03/19/breaking-news-kpk-geledah-kantor-eks-jubir-kpk-febri-diansyah-terkait-tppu-syahrul-yasin-limpo

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved