KPK Selidiki Whoosh

KPK Diam-diam Sudah Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, Mahfud Siap Dipanggil Meski Tak Jadi Lapor

Proyek kereta cepat bernama Whoosh diam-diam ternyata sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Refly Permana
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
DISELIDIKI KPK - Potret kereta cepat Whoosh. Proyek ini ternyata sedang diselidiki oleh KPK. 

SRIPOKU.COM - Proyek kereta cepat bernama Whoosh diam-diam ternyata sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah KPK memulai penyelidikan ini merupakan babak baru setelah sebelumnya terjadi polemik publik mengenai dugaan mark up proyek tersebut.

Menanggapi itu, Mahfud MD yang menjadi salah satu pihak yang gencar mengomentari proyek Whoosh mengatakan ia sebenarnya tidak jadi untuk melapor secara resmi ke KPK.

Namun, jika nanti KPK butuh memintai keterangan dariya, ia siap dipanggil jadi saksi.

Baca juga: CARA AHY Lunasi Utang Kereta Cepat Whoosh, Ada 2 Alternatif, Tinggal Tunggu Arahan Presiden Prabowo

Saya siap dipanggil. Kalau dipanggil, saya akan datang," ujarnya.

Adapun dugaan mark-up yang diungkap Mahfud adalah perbandingan biaya pembangunan per kilometer.

"Dugaan mark up-nya gini. Menurut pihak Indonesia, biaya per 1 km kereta Whoosh itu 52 juta US dolar. Tapi di Cina sendiri hitungannya 17 sampai 18 US dolar. Naik tiga kali lipat kan," ungkap Mahfud dalam sebuah kesempatan.

Status penanganan perkara ini dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Saat ini sudah pada tahap penyelidikan," kata Asep Guntur dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Meski demikian, Asep belum bersedia memerinci sejak kapan penyelidikan tersebut dimulai.

Baca juga: Whoosh Utang 116 Triliun, Rocky Gerung : Jokowi Tanggung Jawab

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (20/10/2025) dan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Sabtu (18/10/2025) sempat menanggapi pernyataan Mahfud. 

KPK pada intinya menyatakan tidak selalu bergantung pada laporan aduan masyarakat dan dapat proaktif melakukan case building (pengembangan kasus) berdasarkan temuan awal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved