Pilkada Sumsel 2024

Pelantikan 17 Kepala Daerah se-Sumsel Digelar 20 Februari 2025, Empat Lawang Lanjut di MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengklaim bahwa mayoritas kepala daerah pemenang

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Syahrul Hidayat
RAPAT PLENO - Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih Herman Deru Cik Ujang berpelukan usai menerima berkas penetapan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih 2025-2030 dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Sumsel, Kamis (9/1/2025). SYAHRUL HIDAYAT 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).

Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.

Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.

Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.

Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK. Namun, Kemendagri belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu.

Tito hanya memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved