Pilkada Sumsel 2024

Pelantikan 17 Kepala Daerah se-Sumsel Digelar 20 Februari 2025, Empat Lawang Lanjut di MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengklaim bahwa mayoritas kepala daerah pemenang

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Syahrul Hidayat
RAPAT PLENO - Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih Herman Deru Cik Ujang berpelukan usai menerima berkas penetapan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih 2025-2030 dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Sumsel, Kamis (9/1/2025). SYAHRUL HIDAYAT 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengklaim bahwa mayoritas kepala daerah pemenang atau terpilih Pilkada telah ditetapkan oleh masing-masing KPU.

Dari 17 kabupaten/kota dan tingkat provinsi di wilayah Sumsel, hanya Kabupaten Empat Lawang yang belum menetapkan kepala daerah terpilihnya. Hal ini dikarenakan putusan dismissal MK sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Sudah semua, kecuali Empat Lawang. Silakan lihat di IG (Instagram) KPU Sumsel selengkapnya," kata Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa 7 kabupaten/kota di Sumsel (Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Lubuklinggau, PALI, Prabumulih, dan OKU Timur) serta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel telah ditetapkan. Usulan pelantikan kepala daerah terpilihnya pun telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri karena tidak ada gugatan di MK pada Januari lalu.

Sementara itu, 8 kabupaten/kota lainnya (Palembang, Ogan Ilir, Muara Enim, Lahat, Banyuasin, Pagar Alam, OKU, dan OKU Selatan) pasca putusan MK pada 4-5 Februari lalu, telah melakukan penetapan kepala daerahnya oleh KPU masing-masing.

Namun, di akun Instagram KPU Sumsel, dari 8 kabupaten/kota tersebut, hanya sekitar 5 daerah yang disampaikan telah ada penetapan, yaitu Lahat, Pagar Alam, OI, OKU Selatan, dan OKU.

Sedangkan Palembang dan Banyuasin yang faktanya sudah melakukan penetapan, tidak disampaikan di akun IG milik KPU Sumsel tersebut.

Kepala daerah terpilih di Sumsel kemungkinan besar menunggu Surat Keputusan (SK) dari Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pelantikan akan dilakukan pada 20 Februari 2025 mendatang di ibu kota negara oleh Presiden RI Prabowo Subianto, sesuai usulan pemerintah.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto disebut memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 secara bertahap.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025).

Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.

Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," ujar Tito.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).

Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.

Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.

Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.

Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK. Namun, Kemendagri belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu.

Tito hanya memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved