Sidang Pembunuhan Pegawai Koperasi
3 Pembunuh Pegawai Koperasi Jasad Dicor di Palembang Dituntut Pidana Mati, Pelaku Tertunduk Lesu
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arif. Pihak keluarga korban, kerabat, dan kuasa hukum hadir di ruang sidang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Tiga terdakwa kasus pembunuhan keji terhadap Anton Eka Saputra seorang penagih koperasi yang jasadnya dicor dituntut pidana mati. Jasad Anton dicor di sebuah bak penampungan air di belakang distro 'Anti Mahal'.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum mulai dari untuk terdakwa Pongki, Kelvin, dan Antoni di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (4/2/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arif. Pihak keluarga korban, kerabat, dan kuasa hukum hadir di ruang sidang.
Penuntut umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap ketiga terdakwa yang sudah melakukan pembunuhan secara keji terhadap korban. Serta mengecor jasadnya.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Pongki, terdakwa Kelvin, dan terdakwa Antoni terbukti bersalah sebagaimana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Masing-masing dengan pidana mati," kata Penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa melukai keluarga korban, meresahkan dan membuat keluarga sangat merasa kehilangan.
Sedangkan hal yang meringankan tidak ada. "Untuk hal yang meringankan, tidak ada," sambungnya.
Sepanjang jalannya persidangan dan mendengar tuntutan pidana mati dari JPU, ketiga terdakwa hanya bisa tertunduk lesu.
Setelah mendengar putusan, kuasa hukum ketiga terdakwa akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.
Diberitakan sebelumnya, Anton Eka Saputra (25) seorang pekerja koperasi di Palembang dilaporkan hilang sejak hari Sabtu 8 Juni 2024 setelah pamit untuk menagih nasabah ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Jasad Anton dicor di sebuah bak penampungan air di belakang distro Anti Mahal yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan Blok D2 Maskerebet, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Rabu 26 Juni 2024.
Kasus ini terkuak setelah keluarga dan rekan seprofesi korban curiga dengan distro tersebut yang tak pernah buka lagi semenjak Anton pamit hendak menagih nasabah di kawasan tersebut.
Petunjuk polisi mengarah kuat ke pemilik distro setelah menerima informasi dari rekan dan keluarga korban.
Polisi menangkap Pongki terlebih dahulu karena terlacak keberadaannya di Batam kemudian tersangka utama yakni Antoni bos distro yang ditangkap di wilayah Sumatera Barat, lalu menyusul Kelvin pun ikut ditangkap.
Motif pembunuhan tersebut lantaran Antoni yang kesal dan tak terima ketika utang pinjamannya membengkak dari Rp 10 juta menjadi Rp 24 juta.
Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Jasad Dicor di Palembang 3 Kali Ditunda, Keluarga Korban Kecewa |
![]() |
---|
Istri Mau Dijadikan Jaminan Utang, Bos Distro Kalap Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang |
![]() |
---|
Ferdy Tahu Kakak Iparnya Antoni Habisi Pegawai Koperasi di Palembang tapi tak Berani Lapor |
![]() |
---|
Henny Bongkar Keburukan Sang Suami Antoni di Sidang Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang |
![]() |
---|
Didakwa Pasal Berlapis, Antoni Kesal ke Pegawai Koperasi Utang Rp 5 Juta Bengkak jadi Rp 24 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.