Sidang Pembunuhan Pegawai Koperasi

Istri Mau Dijadikan Jaminan Utang, Bos Distro Kalap Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang

Antoni mengaku menghabisi Anton Eka Saputra karena kesal korban hendak menjadikan istrinya jaminan apabila utang tak bisa ia bayar. 

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Antoni terdakwa pembunuhan Anton Eka Saputra memberikan pengakuan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/12/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Antoni mengaku menghabisi Anton Eka Saputra karena kesal korban hendak menjadikan istrinya jaminan apabila utang tak bisa ia bayar. 

Antoni merupakan otak pembunuhan Anton Eka Saputra yang merupakan pegawai koperasi yang tewas dan jasadnya dicor di belakang distro. 

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di  belakang Distro Anti Mahal, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar, beberapa waktu lalu. 

Di sidang, Antoni memberikan kesaksian mengejutkan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/12/2024).

Antoni mengaku nekat melakukan pembunuhan sadis bersama dua terdakwa lainnya Pongki dan Kelvin karena di bawah ancaman korban Anton. 

Ancaman tersebut diungkap Antoni saat Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepadanya penyebab ia nekat melakukan pembunuhan terhadap korban.

Ancamannya yakni jika utang pinjaman uang tidak segera dilunasi maka istri terdakwa Antoni diambil Anton sebagai jaminan.

Fakta yang cukup mengagetkan tersebut diketahui saat terdakwa Antoni saling bersaksi dengan dua terdakwa lainnya, 

"Saat itu saya diancam oleh korban pak, bahwa jika tidak segera melunasi utang pinjaman uang maka istri saya akan diambilnya sebagai jaminan," kata Antoni.

Terdakwa Antoni mempunyai pinjaman utang koperasi kepada korban Anton yang semulanya pinjam Rp 5 juta menjadi Rp 24 juta yang harus segera dibayar. Setiap Minggu Antoni harus mencicil utang tersebut sebanyak Rp 1 juta per minggu.

"Karena ancaman itu, saya kesal sehingga saya mengajak Pongki dan Kelvin di malam dan pagi sebelum hari kejadian untuk menghabisi nyawa korban," katanya.

Setelah menghabisi nyawa korban Anton, terdakwa merasa kebingungan dan menyuruh Kelvin untuk membeli semen 1 karung untuk megecor jasad korban.

Menanggapi keterangan terdakwa, kuasa hukum korban Jasmadi Pasmeindra mengatakan apa yang disampaikan di persidangan hanyalah alibi terdakwa. 

"Kita kan tidak ada bukti. Mau bagaimana pun, alibi apapun tidak dibenarkan membunuh orang lain apalagi sampai jasadnya dicor," kata Jasmadi.

Menurutnya keterangan saksi Ferdi dan ketiga terdakwa di persidangan sudah selaras hanya tinggal menunggu tuntutan.

"Minggu depan tuntutan. Kita sudah mendengar keterangan terdakwa dan menurut kami ini sudah direncanakan. Ini keji dan brutal," tandasnya.
 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved