Sidang Pembunuhan Pegawai Koperasi

Ferdy Tahu Kakak Iparnya Antoni Habisi Pegawai Koperasi di Palembang tapi tak Berani Lapor

Ferdi adalah orang yang pertama kali diceritakan oleh Antoni yang mengaku jika ia telah menghabisi nyawa seorang dari leasing mobil.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Ferdi, selaku adik ipar terdakwa Antoni dihadirkan di kasus sidang pembunuhan pegawai koperasi di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/12/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus pembunuhan penagih koperasi yang jasadnya dicor oleh bos distro dan dua rekannya terus berlanjut. Hari ini JPU menghadirkan Ferdi, selaku adik ipar Antoni di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/12/2024).

Ferdi adalah orang yang pertama kali diceritakan oleh Antoni yang mengaku jika ia telah menghabisi nyawa seorang dari leasing mobil.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Raden Zaenal Arief dengan menghadirkan saksi dan tiga terdakwa Antoni, Pongki, dan Kelvin.

Saat ditanyai oleh Majelis Hakim, Ferdi mengaku terakhir kali bertemu dengan Antoni pada malam tanggal 10 Juni 2024.

"Antoni dia cerita bahwa pernah ribut dengan seseorang dari leasing mobil. Kata Antoni orang leasing itu ngancam pakai senjata api. Itu diceritakan oleh Antoni pas saya sedang di rumahnya," ujar Ferdi.

Selanjutnya Antoni kembali bercerita dan terus terang kalau ia telah membunuh korban yang disebutnya orang leasing, dua hari yang lalu. Dibantu Pongki dan Kelvin, awalnya Ferdi tidak percaya.

"Diceritakan oleh Antoni korban dibunuh pakai kunci pas dan dikubur di belakang distro. Awalnya saya tidak percaya yang mulia, tapi tidak berani mencari tahu," katanya.

Mendengar hal tersebut Majelis hakim anggota Eduward langsung menanyakan hal tersebut kepada terdakwa.

"Kalau saksi sudah diberitahu oleh terdakwa kenapa tidak melapor ke polisi. Justru karena tidak percaya itulah harusnya saksi mencari tahu apakah betul apa tidak yang diceritakannya," tanya Hakim.

Kemudian saksi Ferdi menjawab hal tersebut tidak dilakukan, karena merasa antara percaya atau tidak kakak iparnya berani melakukan hal keji tersebut.

"Orangnya baik-baik saja yang mulia jadi antara percaya atau tidak," jawab Ferdi.

Setelah itu Hakim lanjut menanyakan tentang sepengetahuan saksi dimana korban dikuburkan oleh terdakwa.

Ferdi juga mengaku ia baru mengetahui kalau yang dibunuh oleh Antoni dan dua terdakwa lainnya adalah penagih koperasi bernama Anton Eka Saputra setelah melihat berita di televisi.

"Saya baru tahu ketika melihat berita di televisi," katanya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ketiga terdakwa. 
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved