Berita Palembang

Tak Terima Video Syur Disebarkan di Medsos, Wanita di Palembang Laporkan Mantan Suami ke Polisi

N menduga kuat pelaku penyebaran adalah mantan suaminya, yang menggunakan akun Facebook lain untuk melancarkan aksinya.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
LAPORKAN MANTAN SUAMI- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (24), warga Kecamatan SU I, Palembang, melaporkan dugaan penyebaran Video Call Seks (VCS) dirinya ke Polrestabes Palembang pada, Kamis(13/11/2025) siang. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (24), warga Kecamatan SU I, Palembang, melaporkan dugaan penyebaran Video Call Seks (VCS) dirinya ke Polrestabes Palembang pada Kamis, (13/11/2025) siang
  • N menduga kuat pelaku penyebaran adalah mantan suaminya, yang menggunakan akun Facebook lain untuk melancarkan aksinya
  • Video tersebut disebarkan oleh akun bernama Andi Can

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (24), warga Kecamatan SU I, Palembang, melaporkan dugaan penyebaran Video Call Seks (VCS) dirinya ke Polrestabes Palembang pada, Kamis (13/11/2025) siang.

N menduga kuat pelaku penyebaran adalah mantan suaminya, yang menggunakan akun Facebook lain untuk melancarkan aksinya.

Nanda menuturkan, ia mengetahui peristiwa tidak menyenangkan ini pada malam hari, Selasa (11/12/2025), sekitar pukul 23.00 WIB.

"Awalnya saat sedang buka aplikasi Facebook, saya terkejut melihat video saya sedang VCS diposting oleh akun Facebook bernama Can Andi," ungkap N.

Ia mengakui bahwa video tersebut merupakan rekaman masa lalu yang dibuat oleh mantan suaminya.

Bahkan, Nanda menyebutkan rekaman itu dibuat di bawah paksaan dan ancaman.

Ia berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku.

"Pada saat itu mantan suami saya mengancam saya dengan pisau kemudian membuat rekaman video itu. Namun yang postingnya akun itu. Diduga dia," jelasnya

Laporan korban telah diterima oleh SPKT Polrestabes Palembang. KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, didampingi Pamapta Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini.

"Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidsus untuk melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," tegas Ipda Erwinsyah.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved