Sidang Pembunuhan Pegawai Koperasi

Didakwa Pasal Berlapis, Antoni Kesal ke Pegawai Koperasi Utang Rp 5 Juta Bengkak jadi Rp 24 Juta

Tiga terdakwa kasus pembunuhan penagih koperasi Anton Eka Saputra dijerat pasal berlapis. 

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Ketiga terdakwa pembunuhan pegawai koperasi saat dihadirkan di hadapan Majelis Hakim persidangan, Selasa (19/11/2024) di Pengadilan Negeri Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus pembunuhan penagih koperasi Anton Eka Saputra dijerat pasal berlapis. 

Dakwaan dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Palembang, Desi Arsean di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Raden Zainal Arif, Selasa (19/11/2024).

Dalam dakwaan JPU menjerat ketiganya dengan pasal primair 340 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55, subsidair pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 dan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, dengan ancaman maksimal pidana mati.

Dalam dakwaan itu juga diketahui bahwa otak pembunuhan yakni Antoni memiliki utang kepada korban sebesar Rp 5 juta. 

Antoni tidak bisa membayar utang tersebut karena usaha sedang sepi sehingga mengalami kemacetan dalam melakukan pembayaran ke koperasi tempat korban kerja. 

Breaking News : Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor di Palembang

Namun yang membuat Antoni gelap mata, utang tersebut membengkak menjadi Rp 24 juta. 

"Yang membuat terdakwa kesal adalah ketika mengetahui utangnya yang terus mengalami kenaikan bunga yang begitu besar, sehingga utang terdakwa kepada korban menjadi Rp 24 juta," ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Karena terdakwa kesal terhadap korban, karena bunga hutangnya terus membengkak, membuat terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak 2 terdakwa lainya.

Setelah pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menutup sidang dan melanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved