Sidang Pembunuhan Pegawai Koperasi

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Jasad Dicor di Palembang 3 Kali Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan penagih koperasi yang jasadnya dicor oleh bos distro

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Tiga terdakwa kasus pembunuhan penagih koperasi Anton Eka Saputra yakni Antoni, Pongki dan Kelvin saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (24/12/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan penagih koperasi yang jasadnya dicor oleh bos distro 'Anti Mahal' di Palembang kembali ditunda, Selasa (24/12/2024).

Penundaan kali ini adalah yang ketiga, yang mana sebelumnya sidang menghadirkan empat orang saksi yakni istri terdakwa Antoni, karyawan Antoni, sepupu istri Antoni dan anggota Polisi yang menangkapnya.

Kuasa hukum korban, Jasmadi Pasmeindra SH mengatakan, keluarga sangat menyayangkan sidang tuntutan Antoni Cs kembali ditunda dengan alasan ada beberapa hakim yang sedang cuti.

"Dari keluarga sangat disayangkan sidang tuntutan kembali ditunda, dari informasi yang didapat hakim cuti," kata Jasmadi ketika dikonfirmasi.

Keluarga terutama istri korban sangat menantikan sidang tuntutan, agar mengetahui apa tuntutan yang diberikan kepada ketiga terdakwa agar korban mendapat rasa keadilan.

"Pihak keluarga ingin segera tahu apa tuntutan, terutama istrinya. Ini persoalan waktu saja," katanya.

Sidang tuntutan terhadap Antoni, Pongki, dan Kelvin rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada 7 Januari 2025 mendatang.

"Kami berharap pada 7 Januari 2025 nanti tidak ditunda lagi," katanya.

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus pembunuhan penagih koperasi Anton Eka Saputra dijerat pasal berlapis. 

Dakwaan dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Palembang, Desi Arsean di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Raden Zainal Arif, Selasa (19/11/2024).

Dalam dakwaan JPU menjerat ketiganya dengan pasal primair 340 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55, subsidair pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 dan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, dengan ancaman maksimal pidana mati.

Dalam dakwaan itu juga diketahui bahwa otak pembunuhan yakni Antoni memiliki utang kepada korban sebesar Rp 5 juta. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved