Sidang Pembunuhan Pegawai Koperasi

3 Pembunuh Pegawai Koperasi Jasad Dicor di Palembang Dituntut Pidana Mati, Pelaku Tertunduk Lesu

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arif. Pihak keluarga korban, kerabat, dan kuasa hukum hadir di ruang sidang.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
TERTUNDUK-- Tiga terdakwa kasus pembunuhan penagih koperasi yang jasadnya dicor Antoni, Kelvin, Pongki tertunduk saat mendengarkan tuntutan pidana mati dari JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (4/2/2025). 

Antoni menyiapkan skenario pembunuhan dengan mengajak dua pelaku lainnya yang ditugaskan pura-pura menjadi pembeli di dalam distro. Lalu setelah diberi tanda oleh Antoni, keduanya menghabisi Anton menggunakan kawat seling dan kunci pas.

Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan oleh polisi ke Kejaksaan Negeri Palembang. 

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan dari penyidik Polrestabes Palembang dan sedang diteliti oleh JPU agar segera disidangkan.

"Jaksanya sedang menyusun dakwaan secepatnya akan kami limpahkan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Palembang," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved