Sidang Pembunuhan Pegawai Koperasi
3 Pembunuh Pegawai Koperasi Jasad Dicor di Palembang Dituntut Pidana Mati, Pelaku Tertunduk Lesu
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arif. Pihak keluarga korban, kerabat, dan kuasa hukum hadir di ruang sidang.
Editor:
Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
TERTUNDUK-- Tiga terdakwa kasus pembunuhan penagih koperasi yang jasadnya dicor Antoni, Kelvin, Pongki tertunduk saat mendengarkan tuntutan pidana mati dari JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (4/2/2025).
Antoni menyiapkan skenario pembunuhan dengan mengajak dua pelaku lainnya yang ditugaskan pura-pura menjadi pembeli di dalam distro. Lalu setelah diberi tanda oleh Antoni, keduanya menghabisi Anton menggunakan kawat seling dan kunci pas.
Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan oleh polisi ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan dari penyidik Polrestabes Palembang dan sedang diteliti oleh JPU agar segera disidangkan.
"Jaksanya sedang menyusun dakwaan secepatnya akan kami limpahkan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Palembang," katanya.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Sidang Pembunuhan Pegawai Koperasi
Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Jasad Dicor di Palembang 3 Kali Ditunda, Keluarga Korban Kecewa |
![]() |
---|
Istri Mau Dijadikan Jaminan Utang, Bos Distro Kalap Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang |
![]() |
---|
Ferdy Tahu Kakak Iparnya Antoni Habisi Pegawai Koperasi di Palembang tapi tak Berani Lapor |
![]() |
---|
Henny Bongkar Keburukan Sang Suami Antoni di Sidang Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang |
![]() |
---|
Didakwa Pasal Berlapis, Antoni Kesal ke Pegawai Koperasi Utang Rp 5 Juta Bengkak jadi Rp 24 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.