Berita Ogan Ilir
Tilang Sistem Poin Diberlakukan Januari 2025, Satlantas Polres OI Tunggu Petunjuk Korlantas Polri
Terkait peraturan baru ini, Satlantas Polres Ogan Ilir masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Fadhila Rahma
Dok Sripoku
Personel Satlantas Polres Ogan Ilir menindak pelanggar lalu lintas di wilayah Indralaya, Sabtu (18/1/2025) siang.
b. 3 Poin
- Menggunakan plat nomor palsu.
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
c. 5 Poin
- Tidak membawa SIM.
- Melanggar aturan lalu lintas.
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.
- Melanggar batas kecepatan.
2. Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas
a. 5 Poin
- Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
b. 10 Poin
- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
c. 12 Poin
- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.
3. Konsekuensi Akumulasi Poin
a. 12 Poin
- SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.
b. 18 Poin
- SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait: #Berita Ogan Ilir
| Tingkatkan Kemandirian Pertanian, Petani Desa Tanjung Baru Ogan Ilir Ikuti Pelatihan BioPOC |
|
|---|
| Kronologi OTT Oknum Anggota LSM oleh Polres Ogan Ilir, Pelaku Diciduk di Rumah Makan |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Polres Ogan Ilir OTT Oknum LSM Diduga Peras Kepala Desa |
|
|---|
| Pria di Embacang Ogan Ilir Dihajar Warga Gegara Dokumentasikan Rapat Musdes Tanpa Izin |
|
|---|
| Kelola Lahan Sengketa 3.300 Hektar, PT Gembala Sriwijaya Hanya Bayar PBB Rp 18 Juta per Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.