Berita Ogan Ilir

Tilang Sistem Poin Diberlakukan Januari 2025, Satlantas Polres OI Tunggu Petunjuk Korlantas Polri

Terkait peraturan baru ini, Satlantas Polres Ogan Ilir masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Fadhila Rahma
Dok Sripoku
Personel Satlantas Polres Ogan Ilir menindak pelanggar lalu lintas di wilayah Indralaya, Sabtu (18/1/2025) siang. 

b. 3 Poin 

 

- Menggunakan plat nomor palsu.

- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.

- Kendaraan tidak dilengkapi STNK.

c. 5 Poin 

 

- Tidak membawa SIM.

- Melanggar aturan lalu lintas.

- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.

- Melanggar batas kecepatan.

 


2. Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas

a. 5 Poin 

- Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.

b. 10 Poin 

- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.

c. 12 Poin

- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

 


3. Konsekuensi Akumulasi Poin

a. 12 Poin

- SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.

b. 18 Poin

- SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved