Berita Ogan Ilir
Tilang Sistem Poin Diberlakukan Januari 2025, Satlantas Polres OI Tunggu Petunjuk Korlantas Polri
Terkait peraturan baru ini, Satlantas Polres Ogan Ilir masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Fadhila Rahma
Dok Sripoku
Personel Satlantas Polres Ogan Ilir menindak pelanggar lalu lintas di wilayah Indralaya, Sabtu (18/1/2025) siang.
b. 3 Poin
- Menggunakan plat nomor palsu.
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
c. 5 Poin
- Tidak membawa SIM.
- Melanggar aturan lalu lintas.
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.
- Melanggar batas kecepatan.
2. Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas
a. 5 Poin
- Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
b. 10 Poin
- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
c. 12 Poin
- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.
3. Konsekuensi Akumulasi Poin
a. 12 Poin
- SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.
b. 18 Poin
- SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Ogan Ilir
Kejari Ogan Ilir Terapkan Restorative Justice pada 11 Perkara, Tertinggi di Wilkum Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Kejari Terima Pengembalian Rp 166,8 Juta Kerugian Negara Kasus PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Suami wanita Selingkuhan Oknum Kades di Ogan Ilir Ngaku Diintimidasi, Aktivitas Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Dukungan Restorative Justice Untuk H. Halim dari IAIQI Indralaya dan Forpess Ogan Ilir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.