Berita Ogan Ilir
Tilang Sistem Poin Diberlakukan Januari 2025, Satlantas Polres OI Tunggu Petunjuk Korlantas Polri
Terkait peraturan baru ini, Satlantas Polres Ogan Ilir masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan tilang sistem poin bagi pelanggar lalu lintas.
Dalam penerapan tilang sistem poin ini, polisi akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Poin tersebut nantinya akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin dan paling berat yakni 5 poin.
Terkait peraturan baru ini, Satlantas Polres Ogan Ilir masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri.
"Belum (memberlakukan tilang poin). Masih menunggu petunjuk dari Mabes," kata Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Desram Chemy, Minggu (19/1/2025).
Dikutip dari TribunGayo.com, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan, kebijakan baru ini mulai dijalankan pada Januari 2025.
Adapun landasan dari aturan tilang poin ini termuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penertiban dan penandan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
"Kalau sudah ada juknisnya seperti apa, kami siap menerapkannya di Ogan Ilir. Pastinya ada instruksi Korlantas Polri melalui Ditlantas Polda (Sumatera Selatan)," ujar Desram.
Terkait detail kategori poin pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, berikut rincianya:
1. Poin
a. 1 Poin
- Tidak menggunakan helm.
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Mengangkut orang menggunakan mobil barang.
Kejari Ogan Ilir Terapkan Restorative Justice pada 11 Perkara, Tertinggi di Wilkum Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Kejari Terima Pengembalian Rp 166,8 Juta Kerugian Negara Kasus PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Suami wanita Selingkuhan Oknum Kades di Ogan Ilir Ngaku Diintimidasi, Aktivitas Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Dukungan Restorative Justice Untuk H. Halim dari IAIQI Indralaya dan Forpess Ogan Ilir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.