Berita Polres Muara Enim

Pengedar Narkoba Masuk Jurang Usai Coba Tabrak Petugas di Muara Enim

Aksi nekat seorang pengedar narkoba, Aprizal (24), warga Kabupaten Pali, berakhir tragis setelah mobil yang dikendarainya masuk jurang

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
handout
Aprizal (24) dan Erik Pebriansyah pengedar narkoba berasal dari PALI ditangkap Polres Muara Enim, Selasa (14/1/2025) 

Dari penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat bruto 26,31 gram, 1 buah plastik klip bening berisi 13 butir pil ekstasi warna pink berlogo huruf S dengan berat bruto 5,10 gram, dan 1 unit ponsel Realme C12 warna biru. Kedua tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba AKP Halim menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pihak kepolisian menduga tersangka tidak bekerja sendiri dan sedang menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.

“Kasus ini, tambah Kasat Narkoba AKP Halim, masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kepolisian menduga tersangka tidak bekerja sendiri dan sedang menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.”

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) Subsider pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim,” pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved