Berita Polres Muara Enim

Pengedar Narkoba Masuk Jurang Usai Coba Tabrak Petugas di Muara Enim

Aksi nekat seorang pengedar narkoba, Aprizal (24), warga Kabupaten Pali, berakhir tragis setelah mobil yang dikendarainya masuk jurang

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
handout
Aprizal (24) dan Erik Pebriansyah pengedar narkoba berasal dari PALI ditangkap Polres Muara Enim, Selasa (14/1/2025) 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – Aksi nekat seorang pengedar narkoba, Aprizal (24), warga Kabupaten Pali, berakhir tragis setelah mobil yang dikendarainya masuk jurang saat berusaha kabur dari sergapan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim. 

Peristiwa dramatis ini terjadi di depan Kost Pelangi, Jalan Lintas Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang didampingi Kasat Reskoba AKP Halim Kusumo, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari Air Itam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang akan diedarkan di wilayah Muara Enim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Buldozer Sat Resnarkoba Polres Muara Enim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Tersangka Aprizal teridentifikasi mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengan nomor polisi BG 1057 NF.

Saat petugas berupaya melakukan penangkapan, tersangka justru melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak petugas dan kendaraan dinas.

 Aksi nekat ini berujung petaka, mobil yang dikendarai tersangka justru terperosok masuk jurang.

“Namun usaha melarikan diri tersangka terhenti setelah kendaraan yang digunakan malah nyungsep masuk ke dalam jurang,” ujar AKP RTM Situmorang, Jumat (17/1/2025).

Petugas yang dengan sigap mengepung lokasi berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Penggeledahan terhadap kendaraan dan barang bawaan tersangka membuahkan hasil. Petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 51,08 gram dan 19 butir pil ekstasi warna pink berlogo huruf S dengan berat bruto 7,91 gram.

Barang haram tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan ditemukan dalam genggaman tangan tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Realme Note 60 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, serta menyita kendaraan dan barang-barang lain yang berkaitan dengan kasus ini.

Tak berselang lama, sekitar pukul 16.35 WIB, Tim Buldozer kembali menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari Air Itam, Kabupaten Pali.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba AKP Halim Kusumo, tim kembali bergerak cepat melakukan pemetaan lokasi.

Seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diketahui bernama Erik Pebriansyah (32), warga Kabupaten Muara Enim, berhasil diamankan di pinggir Jalan Lintas SMB II Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved