Berita PALI

Tiga Kades di Kabupaten PALI Lulus Seleksi PPPK Tahap 1 TA 2024, Jadi Sorotan dan akan Dipanggil

Kepala BKPSDM PALI, Haris Munandar mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang adanya tiga nama kepala desa yang lulus seleksi PPPK tersebut.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: tarso romli
sripoku.com/apriansyah Iskandar
Para peserta ketika mengikuti seleksi PPPK Pemkab PALI pada tahun 2023 

Dia menjelaskan bahwa terkait data Dapodik, itu yang mengupload adalah operator sekolah atas perintah Kepala Sekolah.

Dinas pendidikan hanya memverifikasi saja apakah kelengkapan data sudah benar, seperti adanya Surat Keputusan (SK) kepala sekolah, dan lain sebagainya.

“Jadi yang paling tahu adalah Kepala Sekolah. Mengapa mereka mengeluarkan SK untuk guru yang ternyata menjabat juga sebagai Kades. Apakah benar mengajar atau tidak. Tentu mereka yang tahu itu. Sebab, semestinya, bila tahu gurunya adalah Kades, atau sudah menjadi Kades, seharusnya SK tidak dikeluarkan atau diperpanjang lagi,”kata Ardi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) PALI, Edy Irwan, ketika dimintai tanggapannya terkait polemik ini juga menyesalkan bila benar adanya kades yang merangkap jabatan jadi guru honorer dan lalu ikut melamar sebagai PPPK.

Sebab menurut Edi, sesuai Undang-undang Desa, dinyatakan bahwa Kades tidak boleh rangkap jabatan.

Hal itu, agar pelayanan kepada masyarakat desa tetap optimal, serta tidak ada konflik kepentingan, yang bisa mengganggu roda pemerintahan di tingkat desa.

“Sebelumnya mereka tidak ada koordinasi atau konsultasi dengan pihak DPMD dahulu. Oleh karenanya kita menyesalkan hal ini. Besok mereka akan kita panggil dahulu, untuk memberikan klarifikasi terkait ini,”singkatnya. (cr42)
 
 Ikuti perkembangan berita lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved