Berita PALI

Tiga Kades di Kabupaten PALI Lulus Seleksi PPPK Tahap 1 TA 2024, Jadi Sorotan dan akan Dipanggil

Kepala BKPSDM PALI, Haris Munandar mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang adanya tiga nama kepala desa yang lulus seleksi PPPK tersebut.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: tarso romli
sripoku.com/apriansyah Iskandar
Para peserta ketika mengikuti seleksi PPPK Pemkab PALI pada tahun 2023 

Para kades tersebut, dengan mudahnya lulus PPPK dan terindikasi ‘mengangkangi’ aturan yang ada.

“Menurut saya ini sangat tidak lazim dan harus diusut tuntas, Pak. Bagaimana ceritanya Kades aktif justru lulus PPPK. Mungkin ada aturan yang dilanggar. Hal ini sangat mencederai rasa keadilan di hati kami, sebagai honorer yang telah bekerja sungguh-sungguh di instansi pemerintah, namun belum lulus juga. Sedang mereka dapat dengan mudahnya,” keluh seorang guru honorer di sebuah sekolah di Kecamatan Penukal, yang tidak mau disebutkan namanya.

Di mana prasyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK, pelamar harus dinyatakan telah aktif bekerja di instansi pemerintah yang akan ia lamar, selama minimal 2 tahun berturut-turut, tanpa terputus.

Persyaratan tersebut melalui surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsung pelamar, dengan dibubuhi materai bernilai.

Oleh karena itu hal ini menjadi pertanyaan banyak pihak, karena tiga orang kades itu pelamar justru dua tahun ke belakang, masih aktif menjabat sebagai kepala desa.

“Artinya, bagaimana Kades itu bisa mengajar, kalau di sisi lain ia punya tugas sebagai Kades. Ini juga relevan dengan keterangan di lapangan, bahwa oknum kades diduga tidak datang ke sekolah, melainkan jam mengajarnya diisi oleh guru lain,” ungkap sumber itu lagi.

Sementara itu, Kepala BKPSDM PALI, Haris Munandar mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang adanya tiga nama kepala desa yang lulus seleksi PPPK tersebut.

Haris menjelaskan bahwa pihaknya memang tidak mengetahui kalau nama peserta PPPK tersebut memiliki jabatan sebagai Kepala Desa.

Dikarenakan, pihaknya hanya menerima berkas lamaran seleksi PPPK yang diupload secara online. Proses verifikasi yang mereka lakukan hanya terbatas pada kelengkapan dokumen saja.

“Soal apakah dokumen itu benar atau tidak. Termasuk bagaimana mendapatkannya, kita tidak mengetahui sejauh itu. Karena kalau untuk tenaga guru, acuannya data yang ada pada Dapodik yang diinput oleh operator sekolah dan Dinas Pendidikan,” kata Haris Munandar, Senin (13/1/2025).

Haris juga menambahkan para peserta seleksi PPPK, juga mengupload persyaratan secara online menggunakan akun masing-masing. Sehingga tidak bertemu secara tatap muka dengan pihaknya.

“Oleh karenanya, kami tidak tahu jika peserta adalah Kades atau bukan, hanya berdasarkan kelengkapan syarat yang diupload,"ujarnya.

Namun, dia mengatakan bila kemudian setelah dinyatakan lulus, ternyata ada informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa peserta tersebut adalah Kades, tentunya akan dikaji ulang.

"Langkah seperti apa nanti yang akan diambil, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan BKN. Sebab seperti tahun kemaren, ada juga perangkat desa yang dinyatakan lulus, juga tetap tidak bisa," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan PALI, Ardian Putra Muhdanili, sangat menyesalkan bila benar ada oknum kades yang merangkap jabatan sebagai guru di sekolah selama ini.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved