Berita PALI

Tiga Kades di Kabupaten PALI Lulus Seleksi PPPK Tahap 1 TA 2024, Jadi Sorotan dan akan Dipanggil

Kepala BKPSDM PALI, Haris Munandar mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang adanya tiga nama kepala desa yang lulus seleksi PPPK tersebut.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: tarso romli
sripoku.com/apriansyah Iskandar
Para peserta ketika mengikuti seleksi PPPK Pemkab PALI pada tahun 2023 

SRIPOKU.COM, PALI -- Polemik terkait hasil seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten PALI Sumatera Selatan menjadi sorotan.

Pasalnya ada tiga orang Kepala Desa (Kades) aktif menjabat diketahui lulus seleksi PPPK Tahap 1 Tahun Anggaran 2024.

Ketiga kepala desa lulus seleksi PPPK Tahap 1 2024 tersebut yakni, Ari Meidiansyah Fitri, Kades Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI memiliki masa jabatan priode 2019- 2027.

Kemudian Rudini menjabat Kades Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi dengan masa jabatan 2023-2031.

Dan Rozali menjabat Kades Betung Barat, Kecamatan Abab, priode 2021-2029.

Berdasarkan surat Pengumuman ber-kop Bupati PALI, nomor 800/09/BKPSDM-I/2025, tentang Hasil Seleksi Kompetensi dengan Sistem CAT PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024 Tahap I yang diumumkan oleh BKPSDM PALI.

Terdapat nama Arie Meidiansyah Fitri dan Rudini dalam pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 1 2024 untuk formasi tenaga guru.

Ari Meidiansyah Fitri dengan nomor peserta 24567510810000034, diumumkan lulus PPPK dengan kode kelulusan R3/L, untuk jabatan formasi sebagai Guru Ahli Pertama – Guru Kelas, di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Sedangkan Rudini, dengan nomor peserta 24567510810000023, dinyatakan lulus dengan jabatan formasi sebagai Guru Ahli Pertama,Guru Bahasa Inggris di sekolah dalam lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Berbeda dengan Rozali, Kades Betung Barat. Ia diumumkan melalui surat ber-kop Gubernur Sumsel, dengan nomor 800.1.2.3/11975/BKD.I/2024.

Rozali Dengan nomor peserta 24560030410000492, dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK teknis tahap I di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024.

Untuk formasi jabatan sebagai Pengelola Layanan Operasional di Subbag Tata Usaha, di lingkup Samsat PALI (UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah).

Tentu saja dengan adanya ketiga nama kepala desa aktif yang dinyatakan lulus seleksi PPPK ini menimbulkan polemik bagi para peserta lain yang kurang beruntung belum lulus PPPK, meski sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer.

Mekanisme dan proses menuju seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, disebut banyak pihak terindikasi melanggar aturan terkait.

Karena di tengah kegundahan dan kesedihan banyak tenaga honorer lain yang belum beruntung diterima PPPK meski telah lama bekerja sebagai honorer.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved