Berita Ogan Ilir

Tampang Pemuda Cabul di Ogan Ilir, Nekat Hendak Rudapaksa Tetangga, Korban Diancam Pakai Parang

Usai gagal mencabuli tetangga, seorang pria di Desa Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, diringkus polisi.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
PEMUDA CABUL- Pemuda tersangka pengancaman dan percobaan pencabulan dipaparkan di Mapolsek Tanjung Batu, Rabu (12/11/2025) pagi. Sebelum diamankan, tersangka sempat bersembunyi di kediaman keluarga. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria bernama Sangkut (24), warga Desa Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap polisi setelah gagal mencabuli tetangganya sendiri pada Jumat (7/11/2025) 
  • Pelaku masuk ke rumah korban sambil membawa parang dan mengancam akan membunuh jika korban tidak mau membuka baju
  • Korban berhasil melawan hingga pelaku terjatuh dan lalu kabur

SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Usai gagal mencabuli tetangga, seorang pria di Desa Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, diringkus polisi.

Kronologi peristiwa tersebut berawal saat tersangka bernama Sangkut (24 tahun) mendatangi korban berinisial S yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/11/2025) pagi.

Tersangka masuk dengan menenteng sebilah parang.

"Lalu tersangka meminta korban membuka baju. Kalau tidak, korban akan dibunuh," kata Herman di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (12/11/2025).

Korban yang digenggam tangannya oleh tersangka itu lalu berontak.

Tersangka terjatuh, panik, lalu kabur meninggalkan korban yang berteriak minta tolong.

Perkara ini pun ditangani aparat Polsek Tanjung Batu yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Lubuk Keliat.

"Tersangkanya diamankan kemarin di Mapolsek Tanjung Batu. Barang bukti parang juga diamankan," terang Herman.

Polisi masih memeriksa tersangka yang merupakan pengangguran tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencabulan dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Herman menegaskan.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved