OTT di Disnakertrans Sumsel

Pengamat Sebut OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Ada Potensi Penyalahgunaan Kewenangan

Pengamat Kebijakan Publik sebut adanya kasus OTT baru-baru ini terhadap Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki terkait K3 memang perlu perhatian

Editor: adi kurniawan
Handout
Pengamat Kebijakan Publik sebut adanya kasus OTT baru-baru ini terhadap Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki terkait K3 memang perlu perhatian 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menurut Pengamat Kebijakan Publik yang juga Pengamat Sosial Muhammad Husni Thamrin, adanya kasus OTT baru-baru ini terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, atas dugaan pemerasan perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan memang perlu menjadi perhatian serius. 

"Mungkin terlalu pagi untuk menyimpulkan soal indikasi, tetapi tidak dapat diabaikan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik yang seharusnya transparan dan akuntabel," kata Husni, Senin (13/1/2025).

Menurutnya, fenomena ini memang bisa terjadi di berbagai instansi jika tidak ada pengawasan yang ketat, sistem transparansi yang baik, dan integritas yang terjaga di kalangan pejabat maupun stafnya. 

"Pelayanan yang melibatkan izin, memang rentan terhadap praktik yang tidak sesuai aturan jika tidak ada pengawasan yang efektif," katanya.

Menurutnya, penting untuk meningkatkan pengawasan internal dan eksternal, memperkuat implementasi sistem berbasis teknologi (e-government), serta memastikan bahwa pejabat dan pegawai yang bertugas memiliki integritas dan komitmen terhadap pelayanan publik.

"Transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat juga menjadi kunci untuk meminimalkan peluang terjadinya hal serupa," katanya.

Baca juga: Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Berpotensi ke TPPU

Husni mengatakan, semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.

Sebelumnya, praktisi hukum, Redho Junaidi, kepada Sripoku.com, Minggu (12/1/2025).

Redho mengatakan, dalam suatu perkara tindak pidana korupsi sangat besar kemungkinannya untuk dilakukan pengembangan perkara TPPU dilihat dari barang bukti diduga hasil tindak pidana seperti barang-barang mewah.

"Ayo coba Asumsikan lah penghasilan gaji seorang ASN, apakah memungkinkan untuk mendapatkan materi barang berharga dengan nilai fantastis," kata Redho mengawali perbincangan ini. 

Dalam fakta perkara ini, lanjut Redho, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menyita barang-barang berharga mulai dari logam mulia, yang dolar Singapura, hingga beberapa rumah  mewah dari tersangka yang berprofesi sebagai seorang ASN, kira-kira ada yang aneh tidak.

Sambung Redho, nantinya jika perkara ini dikembangkan menjadi TPPU bagi tersangkanya harus membuktikan pembuktian terbalik mengenai asal usul harta tersebut, tentunya harta yang dimiliki oleh tersangka. 

"Jelas ditanya terkait sumber dananya dari mana dengan penghasilan gajinya memungkinkan tidak mendapatkan materi dengan nilai yang fantastis, dan tersangka yang harus membuktikan sumbernya," tegasnya.

Ketika ditanya dan disinggung terkait LHKPN yang janggal dari tersangka dapat diperiksa lebih lanjut oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Redho menjawab dalam keadaan ini KPK tidak bisa memeriksa tersangka.

Sebab, ditambahkan Redho, tersangka saat ini tengah dilakukan pemeriksaan perkara dugaan korupsi oleh pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Palembang.

"KPK tidak bisa mengambil alih suatu perkara tipikor kecuali jika suatu perkara korupsi tersebut tidak dtindak lanjuti,"  tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved