OTT di Disnakertrans Sumsel

Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Berpotensi ke TPPU

Kasus OTT terhadap Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, atas dugaan pemerasan perizinan K3 perusahaan, berpotensi berkembang ke TPPU

Editor: adi kurniawan
Handout
Praktisi Hukum Redho Junaidi (kiri) buka suara terhadap kasus OTT terhadap Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki (kanan), atas dugaan pemerasan perizinan K3 perusahaan, berpotensi berkembang ke TPPU 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, atas dugaan pemerasan perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan, berpotensi berkembang ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini diungkapkan oleh praktisi hukum, Redho Junaidi, kepada Sripoku.com, Minggu (12/1/2025).

Redho mengatakan, dalam suatu perkara tindak pidana korupsi sangat besar kemungkinannya untuk dilakukan pengembangan perkara TPPU dilihat dari barang bukti diduga hasil tindak pidana seperti barang-barang mewah.

"Ayo coba Asumsikan lah penghasilan gaji seorang ASN, apakah memungkinkan untuk mendapatkan materi barang berharga dengan nilai fantastis," kata Redho mengawali perbincangan ini. 

Dalam fakta perkara ini, lanjut Redho, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menyita barang-barang berharga mulai dari logam mulia, yang dolar Singapura, hingga beberapa rumah  mewah dari tersangka yang berprofesi sebagai seorang ASN, kira-kira ada yang aneh tidak.

Baca juga: OTT Kadisnakertrans Sumsel, Dari Kantor hingga Rumah Mewah, Jejak Gratifikasi Terkuak

Sambung Redho, nantinya jika perkara ini dikembangkan menjadi TPPU bagi tersangkanya harus membuktikan pembuktian terbalik mengenai asal usul harta tersebut, tentunya harta yang dimiliki oleh tersangka. 

"Jelas ditanya terkait sumber dananya dari mana dengan penghasilan gajinya memungkinkan tidak mendapatkan materi dengan nilai yang fantastis, dan tersangka yang harus membuktikan sumbernya," tegasnya.

Ketika ditanya dan disinggung terkait LHKPN yang janggal dari tersangka dapat diperiksa lebih lanjut oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Redho menjawab dalam keadaan ini KPK tidak bisa memeriksa tersangka.

Sebab, ditambahkan Redho, tersangka saat ini tengah dilakukan pemeriksaan perkara dugaan korupsi oleh pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Palembang.

"KPK tidak bisa mengambil alih suatu perkara tipikor kecuali jika suatu perkara korupsi tersebut tidak dtindak lanjuti,"  tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved