OTT di Disnakertrans Sumsel
OTT Kadisnakertrans Sumsel, Dari Kantor hingga Rumah Mewah, Jejak Gratifikasi Terkuak
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, pada Jumat (10/1/2025) siang, berbuntut panjang.
Setelah pengembangan, pemeriksaan, dan penggeledahan di tiga lokasi yang diduga rumah tersangka di Jalan Macan Kumbang, Ariodila, dan Talang Jambi, Kejari Palembang secara resmi menetapkan Deliar Marzuki dan staf pribadinya, AL, sebagai tersangka pada Sabtu (11/1/2025) di Kejati Palembang.
Kajari Palembang, Hutamrin, yang didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa OTT ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik gratifikasi di kantor Disnakertrans Sumsel.
"Benar hari ini kita tetapkan sebagai tersangka atas OTT kemarin, yakni DM selaku Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera dan AL selaku Staf Pribadi," ungkap Hutamrin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejati Sumsel memerintahkan Kejari Palembang dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus untuk melakukan OTT.
"Nah dari informasi dan perintah Kajati Sumsel tersebut, bersama tim Kajari Palembang langsung memantau aktivitas yang dilakukan Kadis," lanjutnya.
Penggeledahan di Kantor dan Mobil Dinas
Setelah pengumpulan data yang lengkap, tim Kejari Palembang langsung mendatangi kantor Disnakertrans.
"Tiba di lokasi, kita langsung menggedor ruangan kerja Kadis Disnakertrans. Saat digeledah ditemukan barang bukti Rp 39.200.000 juta. Lalu di tas pribadi Kadis ditemukan uang Rp 4.400.000 juta," beber Hutamrin.
Penggeledahan tidak berhenti di ruangan kerja. Petugas juga menggeledah mobil dinas yang digunakan Deliar.
"Mobilnya juga kita geledah ditemukan dollar Singapura dan dokumen-dokumen di bawah jok mobilnya," tambahnya.
Dari mobil tersebut, ditemukan uang dolar Singapura senilai Rp 75.000.000 dengan pecahan 2 lembar 10 dolar dan 1 dolar Singapura, beserta dokumen-dokumen terkait.
Pengembangan ke Rumah Mewah dan Temuan Barang Bukti Lainnya
Pengembangan kasus berlanjut ke tiga lokasi yang diduga rumah Deliar. Di salah satu lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan.
"Ditemukan 1 buah tas warna hitam yang berisikan tunai dengan pecahan Rp 50 ribu, dengan total Rp 50 juta. Lalu, amplop sebanyak 117 buah yang masing-masing amplop berisikan Rp 1 juta. Logam mulia seberat 50 gram 2 keping, 25 gram 1 keping, 3 buah BPKB kendaraan mobil, 2 BPKB motor. Dan perhiasan di dalam rumah mewah pribadi milik kadis," rinci Hutamrin.
KORUPSI K3 Disnakertrans Sumsel, Saksi Beberkan Aliran Uang Ratusan Juta Rupiah ke Mantan Pejabat |
![]() |
---|
Staf Pribadi Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi Izin K3 |
![]() |
---|
Kasus OTT Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Kembali Periksa Saksi |
![]() |
---|
Kejari Palembang Dalami Dua Kasus Korupsi Sekaligus: Disnakertrans dan PMI Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.