OTT di Disnakertrans Sumsel

Daftar 3 Pejabat Disnakertrans Sumsel Kena OTT Kejari Palembang, Ada Kepala Dinas Deliar Marzoeki

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, OTT berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel.

|
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Odi Aria
Kolase
Kolase foto Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan suasana kantor Disnaker Trans Sumsel. 

Harta Kekayaan Deliar Marzoeki

Sementara berdasarkan elhkpn, Deliar Marzoeki terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2023.

Adapun total harta kekayaan mencapai Rp. 431.860.000

Sementara total harta yang bergerak dibidang tanah dan bangunan sebesar Rp 71.760.000

Berikut rincian harta kekayaanya:

 
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 71.760.000

1. Tanah Seluas 91 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.400.000

2. Tanah Seluas 92 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000

3. Tanah Seluas 92 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000

4. Tanah Seluas 93 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.510.000

5. Tanah Seluas 94 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.580.000

6. Tanah Seluas 95 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.650.000

7. Tanah Seluas 98 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.860.000

8. Tanah Seluas 89 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.230.000

9. Tanah Seluas 86 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.020.000

10. Tanah Seluas 97 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.790.000

11. Tanah Seluas 96 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.720.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 360.000.000

1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000

2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 100.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 431.860.000

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 431.860.000

Definisi K3

3 Pejabat Disnakertrans Sumsel kena OTT Kejari Palembang prihal keselamatan dan kesehatan kerja atau K3. Lantas apakah makna sebenarnya dari K3?

Dilansir dari laman kemnaker.go.id, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan  melindungi  keselamatan  dan  kesehatan  tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan  tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebuah ilmu untuk antisipasi, rekoginis, evaluasi dan pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja, serta dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas sekitar dan lingkungan umum. 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved