OTT di Disnakertrans Sumsel
Daftar 3 Pejabat Disnakertrans Sumsel Kena OTT Kejari Palembang, Ada Kepala Dinas Deliar Marzoeki
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, OTT berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Odi Aria
Harta Kekayaan Deliar Marzoeki
Sementara berdasarkan elhkpn, Deliar Marzoeki terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2023.
Adapun total harta kekayaan mencapai Rp. 431.860.000
Sementara total harta yang bergerak dibidang tanah dan bangunan sebesar Rp 71.760.000
Berikut rincian harta kekayaanya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 71.760.000
1. Tanah Seluas 91 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.400.000
2. Tanah Seluas 92 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000
3. Tanah Seluas 92 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000
4. Tanah Seluas 93 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.510.000
5. Tanah Seluas 94 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.580.000
6. Tanah Seluas 95 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.650.000
7. Tanah Seluas 98 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.860.000
8. Tanah Seluas 89 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.230.000
9. Tanah Seluas 86 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.020.000
10. Tanah Seluas 97 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.790.000
11. Tanah Seluas 96 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 6.720.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 360.000.000
1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000
2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 100.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 431.860.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 431.860.000
Definisi K3
3 Pejabat Disnakertrans Sumsel kena OTT Kejari Palembang prihal keselamatan dan kesehatan kerja atau K3. Lantas apakah makna sebenarnya dari K3?
Dilansir dari laman kemnaker.go.id, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebuah ilmu untuk antisipasi, rekoginis, evaluasi dan pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja, serta dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas sekitar dan lingkungan umum.
KORUPSI K3 Disnakertrans Sumsel, Saksi Beberkan Aliran Uang Ratusan Juta Rupiah ke Mantan Pejabat |
![]() |
---|
Staf Pribadi Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi Izin K3 |
![]() |
---|
Kasus OTT Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Kembali Periksa Saksi |
![]() |
---|
Kejari Palembang Dalami Dua Kasus Korupsi Sekaligus: Disnakertrans dan PMI Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.