Berita PALI

Naik Sepeda ke Kebun, Warga PALI Ditabrak Truk Batubara di Jalan PT Servo,Emosi Warga Blokade Jalan

Truk batubara tabrak pengayuh sepeda di jalan PT Servo Lintas Raya wilayah Kecamatan Tanah Abang PALI hingga warga marah dan memblokade jalan.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: tarso romli
sripoku.com/apriansyah Iskandar
Warga Tanah Abang Kabupaten PALI sempat memblokade jalan servo lintas raya Km 30 buntut dari tabrak lari yang dialami Yuhama (56) warga Tanah Abang yang sedang naik sepeda hendak pergi nyadap karet. 

Mereka menuntut pertanggung jawaban dari pihak PT servo lintas raya, karena kejadian tersebut membuat korban mengalami luka parah, sementara sopir dan mobil yang menabrak melarikan diri.

Tampak sepeda ontel korban dan sepeda motor para warga dihadangkan ke tengah jalan sebagai simbol tuntutan mereka.

Namun aksi blokade jalan anggkutan batubara tersebut tidak berlangsung lama, setelah pihak perusahan terkait menyatakan siap bertanggung jawab.

"Sekira pukul 10.00 Wib, diadakan mediasi di kantor Desa Pandan yang mana pada mediasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pandan, Camat Tanah Abang, perwakilan kelurga korban dan humas PT. Servo Lintas Raya dan didapat mufakat bahwa Pihak PT Servo Lintas Raya bersedia menanggung pengobatan sampai sembuh,"tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan surat perjanjian yang dibuat oleh pihak perusahan dan keluarga korban yang didapatkan oleh Sripoku.com

Pihak PT Servo diwakili oleh Firmansyah dan Dwi Oktyanto dengan jabatan selaku COMDEV di perusahaan tersebut membuat surat perjanjian dengan korban yang diwakili Kusdianto (38) selaku keluarga korban.

Surat perjanjian yang dibubuhi materai tempel tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, kepala Desa Sahrun Nisar dan Camat Tanah Abang Darmawan SH.

Dalam isi perjanjian tersebut pihak perusahan berjanji dan bertanggung jawab pengobatan korban sampai sembuh.

Pihak perusahaan juga berjanji menanggung biaya hidup selama korban belum bisa mencari nafkah.

Jika korban sampai meninggal dunia atau mengalami cacat seumur hidup, pihak perusahaan bertanggung jawab penuh sesuai aturan berlaku.

Berdasarkan perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan pertemuan kembali pada tanggal 9 Desember 2024. 

Baca berita terkait Kabupaten PALI di Sripoku.com dengan mengklik Google News.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved