Pilkada Sumsel 2024
Bawaslu Sumsel Identifikasi Ribuan TPS Rawan dalam Pilkada Serentak 2024
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menegaskan pentingnya pengawasan ketat menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, khususnya di Sumsel.
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Yaitu, TPS terdapat pemilih DPT yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, alih status menjadi TNI/ Polri sebanyak 2.264 TPS, Pemilih Pindahan sebanyak 999 TPS, potensi Pemilih Memenuhi Syarat Tidak Terdaftar (DPT) jadi potensi DPK sebanyak 633 TPS.
Penyelenggara Pemilu yang merupakan pemilih di Luar TPS sebanyak 900 TPS, Riwayat Kekerasan di TPS sebanyak 46 TPS, Memiliki riwayat terjadi Intimidasi terhadap Penyelenggara Pemilu sebanyak 65 TPS.
Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye disekitar lokasi TPS terdapat 24 TPS, TPS yang terdapat praktek menghina/ menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, tas, antar golongan disekitar lokasi TPS (3), Terdapat riwayat prektik menghina/ menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras antar golongan di sekitar lokasi TPS (3).
Terdapat ASN, TNI, dan Polri kades dan atau perangkat desa melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (2), Memiliki riwayat Logistik pemungutan dan perhitungan suara mengalami Kerusakan di TPS pada saat pemilu (42 TPS).
Memiliki riwayat Kecurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia Logistik Pemungutan dan perhitungan suara pasa saat pemilu (54 TPS). Memiliki riwayat keterlambatan Pendistribusian Logistik, pemungutan dan perhitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu (193).
TPS sulit dijangkau (Geografis dan Cuaca) 202 TPS, TPS yang didirikan Wilayah Rawan Bencana (contoh banjir, tanah longsor, gempa dll) 203 TPS, TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih (43).
TPS didekat wilayah kerja (pertambangan pabrik) 45 TPS, TPS yang berada didekat rumah pasangan calon dan atau posko tim kampanye paslon (66), TPS di lokasi khusus (33)
TPS yang terdapat Kendala jaringan internet di lokasi TPS 1.167, TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS (346), TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT 4.321 (23). TPS yang terdapat riwayat pemungutan suara ulang (PSU) atau PSSU (53).
TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara (6),TPS yang terdapat petugas KPPS berkampanye untuk paslon (1), TPS yang terdapat ASN TNI Polri dan atau perangkat desa yang melakukan kegiatan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon (26), dan TPS yang didirikan di wilayah Rawan konflik (25).
Massuryati menegaskan Bawaslu akan terus memantau dan bekerja sama dengan seluruh pihak untuk meminimalisir potensi kerawanan ini.
Selain itu, masyarakat diimbau tetap aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
“Dengan berbagai tantangan yang ada, diharapkan Pilkada Serentak di Sumatera Selatan dapat berlangsung aman, tertib, dan demokratis,” pungkasnya.
Pelantikan 17 Kepala Daerah se-Sumsel Digelar 20 Februari 2025, Empat Lawang Lanjut di MK |
![]() |
---|
8 Kepala Daerah di Sumsel Segera Dilantik Usai MK Menolak Gugatan PHPU, Ada Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Dari 11 Perkara PHPU di Sumsel, Hanya 1 yang Lanjut ke Pembuktian di MK |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur Sumsel 20 Februari 2025, Groundbreaking Tanjung Carat Masuk 100 Hari Kerja HDCU |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Sumsel Dinilai Sulit Dikabulkan MK, Pengamat Ungkap 3 Faktor Kunci Menentukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.