Pilkada Sumsel 2024
Bawaslu Sumsel Identifikasi Ribuan TPS Rawan dalam Pilkada Serentak 2024
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menegaskan pentingnya pengawasan ketat menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, khususnya di Sumsel.
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, terdapat 27 indikator identifikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di Pilkada serentak Sumsel pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menegaskan pentingnya pengawasan ketat menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, khususnya di Sumsel.
“Kami telah menyusun langkah-langkah antisipatif, mulai dari pemetaan daerah rawan hingga pengawasan ketat di setiap kabupaten/kota. Pencegahan terhadap pelanggaran akan terus ditingkatkan melalui program patroli pengawasan selama masa tenang, pemungutan suara, hingga rekapitulasi,” katanya di dampingi Komisioner Bawaslu Sumsel lainnya Ahmad Naafi, Dra Massuryati dan Ardiyanto, Senin (25/11/2024).
Ia menerangkan, pemetaan TPS rawan didasarkan pada riwayat pelanggaran, yang terjadi pada Pemilu 2019, Pilkada 2020, hingga pemilu 14 Februari 2024 lalu.
“Kami mengidentifikasi beberapa TPS yang berpotensi rawan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, dan hal ini akan menjadi fokus pengawasan kami,” ujarnya.
Kurniawan menjelaskan lebih lanjut mengenai penanganan pelanggaran, yang saat ini mereka tangani mulai dari temuan ataupun laporkan masyarakat.
“Kami telah menerima laporan indikasi pelanggaran yang tersebar di beberapa kabupaten/kota. Selama masa tenang, kami akan memperketat pengawasan untuk mencegah pelanggaran, termasuk politik uang, penyebaran isu SARA, dan keterlibatan ASN dalam mendukung pasangan calon tertentu,” bebernya.
Sebelum masa tenang dimulai, pihaknya telah memastikan seluruh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota menjalani pelatihan dan koordinasi intensif. Kesiapan SDM ini menjadi kunci keberhasilan pengawasan.
Bawaslu Sumsel menurutnya juga menyoroti larangan-larangan yang harus dipatuhi selama masa tenang dan pemungutan suara.
“Kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait larangan ini kepada masyarakat, termasuk sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar,” tandasnya
Dengan berbagai langkah strategis yang telah disusun, Bawaslu Sumsel optimistis dapat menjaga integritas Pilkada Serentak 2024 di wilayahnya.
“Masyarakat diimbau untuk turut aktif mengawasi jalannya pemilu serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Mari kita wujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis,” ucap Kurniawan.
Sedangkan komisioner Bawaslu Sumsel Massuryati mengidentifikasi sejumlah TPS rawan, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di wilayah tersebut.
Berdasarkan data yang dirilis, terdapat berbagai indikator kerawanan yang tersebar di sejumlah kabupaten dan Kota.
Ia menyebutkan bahwa dari hasil pemetaan, ada beberapa indikator utama yang menjadi perhatian khusus dengan 27 indikator.
Yaitu, TPS terdapat pemilih DPT yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, alih status menjadi TNI/ Polri sebanyak 2.264 TPS, Pemilih Pindahan sebanyak 999 TPS, potensi Pemilih Memenuhi Syarat Tidak Terdaftar (DPT) jadi potensi DPK sebanyak 633 TPS.
Penyelenggara Pemilu yang merupakan pemilih di Luar TPS sebanyak 900 TPS, Riwayat Kekerasan di TPS sebanyak 46 TPS, Memiliki riwayat terjadi Intimidasi terhadap Penyelenggara Pemilu sebanyak 65 TPS.
Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye disekitar lokasi TPS terdapat 24 TPS, TPS yang terdapat praktek menghina/ menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, tas, antar golongan disekitar lokasi TPS (3), Terdapat riwayat prektik menghina/ menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras antar golongan di sekitar lokasi TPS (3).
Terdapat ASN, TNI, dan Polri kades dan atau perangkat desa melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (2), Memiliki riwayat Logistik pemungutan dan perhitungan suara mengalami Kerusakan di TPS pada saat pemilu (42 TPS).
Memiliki riwayat Kecurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia Logistik Pemungutan dan perhitungan suara pasa saat pemilu (54 TPS). Memiliki riwayat keterlambatan Pendistribusian Logistik, pemungutan dan perhitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu (193).
TPS sulit dijangkau (Geografis dan Cuaca) 202 TPS, TPS yang didirikan Wilayah Rawan Bencana (contoh banjir, tanah longsor, gempa dll) 203 TPS, TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih (43).
TPS didekat wilayah kerja (pertambangan pabrik) 45 TPS, TPS yang berada didekat rumah pasangan calon dan atau posko tim kampanye paslon (66), TPS di lokasi khusus (33)
TPS yang terdapat Kendala jaringan internet di lokasi TPS 1.167, TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS (346), TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT 4.321 (23). TPS yang terdapat riwayat pemungutan suara ulang (PSU) atau PSSU (53).
TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara (6),TPS yang terdapat petugas KPPS berkampanye untuk paslon (1), TPS yang terdapat ASN TNI Polri dan atau perangkat desa yang melakukan kegiatan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon (26), dan TPS yang didirikan di wilayah Rawan konflik (25).
Massuryati menegaskan Bawaslu akan terus memantau dan bekerja sama dengan seluruh pihak untuk meminimalisir potensi kerawanan ini.
Selain itu, masyarakat diimbau tetap aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
“Dengan berbagai tantangan yang ada, diharapkan Pilkada Serentak di Sumatera Selatan dapat berlangsung aman, tertib, dan demokratis,” pungkasnya.
Pelantikan 17 Kepala Daerah se-Sumsel Digelar 20 Februari 2025, Empat Lawang Lanjut di MK |
![]() |
---|
8 Kepala Daerah di Sumsel Segera Dilantik Usai MK Menolak Gugatan PHPU, Ada Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Dari 11 Perkara PHPU di Sumsel, Hanya 1 yang Lanjut ke Pembuktian di MK |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur Sumsel 20 Februari 2025, Groundbreaking Tanjung Carat Masuk 100 Hari Kerja HDCU |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Sumsel Dinilai Sulit Dikabulkan MK, Pengamat Ungkap 3 Faktor Kunci Menentukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.