Meirizka Widjaja Jadi Dalang Ronald Tannur Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Meirizka Widjaja dalang kasus penyuapan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti terhadap tiga mejelis hakim PN Surabaya
SRIPOKU.COM -- Sosok Meirizka Widjaja dalang kasus penyuapan vonis bebas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti terhadap tiga mejelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/11/2024).
Meirizka Widjaja awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur, untuk memintanya menjadi kuasa hukum anaknya.
Meirizka Widjaja memiliki hubungan yang dekat dengan Lisa Rahmat sejak lama, karena anak mereka berdua sempat satu sekolah.
"Jadi mereka sudah lama saling kenal," kata, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Cerita berawal pada 5 Oktober 2023 ketika Lisa Rahmat bertemu Meirizka Widjaja di salah satu kafe di Surabaya, untuk membicarakan masalah Ronald Tannur.
Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor Lisa Rahmat di Surabaya.
Dalam pertemuan lanjutan itu, Lisa Rahmat menyampaikan kepada Meirizka Widjaja terkait biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur, dan langkah-langkah yang akan ditempuh.
"Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujar dia.
Baca juga: Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Atas Vonis Bebas Anaknya
Lisa Rahmat kemudian bersepakat dengan Meirizka Widjaja untuk biaya pengurusan Ronald Tannur.
Adapun biaya tersebut berasal dari uang Meirizka Widjaja.
"Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari. Dalam permintaan dana terkit pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW," lanjut Qohar.
Qohar menjelaskan bahwa Lisa Rahmat meyakinkan Meirizka Widjaja untuk menyiapkan uang guna mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
Selama perkara berproses hingga putusan, Meirizka Widjaja menyerahkan uang ke Lisa Rahmat sebesar Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Selain itu Lisa Rahmat juga menalangi sebagian biaya pengurusan pekara hingga Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan, sebesar Rp 2 miliar.
Sehingga total uang yang dikeluarkan untuk mengurus perkara Rp 3,5 miliar.
Meirizka Widjaja
Ronald Tannur
ibu Ronald Tannur
Dini Sera Afriyanti
Abdul Qohar
Direktur Penyidikan
Jampidsus Kejagung
Duduk Perkara Vonis Hukuman Zarof Ricar Eks Pejabat MA Kasus Gratifikasi Dari 16 Tahun Jadi 18 Tahun |
![]() |
---|
Profil Zarof Ricar Eks Pejabat Mahkamah Agung yang Divonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sri Wahyuningsih Eks Direktur SD Kemendikbud Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook |
![]() |
---|
Sosok Riza Chalid Raja Minyak yang Kini Jadi Buron Kejagung, Ini Perannya di Kasus Minyak Mentah |
![]() |
---|
Daftar 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Lengkap dengan Perannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.