Meirizka Widjaja Jadi Dalang Ronald Tannur Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti

Meirizka Widjaja dalang kasus penyuapan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti terhadap tiga mejelis hakim PN Surabaya

Editor: adi kurniawan
Handout
Meirizka Widjaja dalang kasus penyuapan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti terhadap tiga mejelis hakim PN Surabaya 

"Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ujar Abdul Qohar.

Perintah penahanan itu berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Meirizka Widjaja disanka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Terkuak Peran Ibu Ronald Tannur Tersangka Baru Kasus Suap Atas Vonis Bebas Pembunuhan Dini Sera

Sosok Meirizka Widjaja

Meirizka Widjaja merupakan istri dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur.

Mereka berdomisili di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari pernikahan Meirizka Widjaja dengan Edward Tannur dikaruniai tiga anak.

Satu di antaranya ialah Gregorius Ronald Tannur.

Kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka,"kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Meirizka Widjaja pun langsung ditahan ke Rutan Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur. "Penahanan dilakukan di rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," sambungnya.

Dalam perkara tersebut, Meirizka dijerat Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun sang anak, Ronald Tannur saat ini telah kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak Minggu (27/10/2024) lalu.

Lima orang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yakni tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang diduga merupakan makelar kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved